MEDIA SELAYAR. Sebanyak 10 buah mobil merk Rush yang dianggarkan sebagai kendaraan dinas di Dprd Kab.Kep. Selayar dan dibeli dalam Apbd TA 2016 menjadi temuan Inspektorat. Malah dari hasil pengumpulan informasi awal, bahwa temuan ini akan berdampak pada opini hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan daerah yang saat ini sementara berjalan.
Dari informasi sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan menjelaskan bahwa ke 10 buah mobil Toyota Rush di Dprd tersebut akan ditarik sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penarikan itu dilakukan karena dinilai penggunaannya tidak sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku dan diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukannya, sehingga akan ditarik sementara waktu hingga proses administrasi penggunaannya kemudian disesuaikan dengan aturan yang berlaku selesai.
Saat hal ini akan dikonfirmasi ke Sekwan Kantor Dprd Kab.Kep.Selayar siang tadi (20/2), seorang staf sekretariat Dprd mengatakan bahwa Pak Sekwan sedang rapat diruang Ketua. Sementara saat ditanya mengenai hal ini,
Ia (minta kepada awak media untuk jatidirinya tidak dibuka)"menjawab bahwa memang betul ada pembelian mobil dinas rush sebanyak 10 buah tahun 2016 lalu dan sudah ada penyampaian ke pemegang mobil-mobil tersebut untuk dikembalikan dulu sementara, karena bermasalah administrasinya dan menjadi temuan.
" Ditanya mengenai siapa saja para pemegang mobdin tersebut, Ia hanya menunjuk-nunjuk saja ke ruangan-ruangan anggota dewan tanpa menyebut nama dan maksudnya. Sumber juga menunjuk beberapa buah kendaraan dinas yang terlihat masih baru dengan plat merah dan plat putih, parkir di pelataran parkir kantor Dprd dan mengatakan bahwa sudah ada beberapa yang telah mengembalikan tapi belum semuanya ".
Sementara itu dari sumber lainnya" di kantor Bupati Kepulauan Selayar yang dimintai informasi mengenai kebenaran hal, adanya temuan administrasi terkait pengadaan mobdin di sekretariat dewan, mengatakan bahwa Bupati Kepulauan Selayar telah mengetahui informasi ini dan Bupati telah memerintahkan untuk menarik kendaraan tersebut.
Malah sumber mengatakan bahwa akan ada upaya penarikan paksa bila hal ini kemudian tidak diindahkan oleh para pemegang kendaraan tersebut di Dprd Kep.Selayar. Selengkapnya bisa di konfirmasi ke bagian asset atau ke bagian umum perlengkapan, ujarnya sambil berlalu. (Lo2)