Gbr : Murah Kurniadi |
MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr.H.Zainuddin SH.MH mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengukuhan berlangsung di Ruang Pola kantor Bupati Kepulauan Selayar pada Jumat (24/2). Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan BupatiKepulauan Selayartentang Satgas Saber Pungli Tingkat Kabupaten.
Tim Satgas Saber Pungli di Kabupaten Kepulauan Selayar beranggotakan sebanyak 34 orang yang merupakan personil dari empat institusi, yakni Polres Kepulauan Selayar, Kodim 1415 Selayar, Kejaksaan Negeri Selayar, dan lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pengukuhan Satgas Saber Pungli itu selain dihadiri oleh Dandim 1415 Kepulauan Selayar Letkol ARM Juwono, S. Sos, M.M., Kapolres Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan,S.I.K, Arya SH.MH yang mewakili Kajari Selayar, dan Ketua Pengadilan Negeri Selayar bersama undangan lainnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar Ar. Krg. Magassing selaku Ketua panitia pelaksana dalam laporannya menyebut tujuan dibentuknya Satgas Saber Pungli adalah menjadikan pemerintah yang bersih, jujur dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara di bidang hukum
Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr.H.Zainuddin SH.MH pada intinya mengatakan bahwa permasalah pungli mengakibatkan kerusakan dalam sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat.Dan menegaskan kepada semua elemen masyarakat jika menjumpai hal -hal yang berbau pungli khususnya yang dilakukan oleh ASN diwilayah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera melaporkannya kepada Satgas yang telah terbentuk.
Lebih lanjut, H.Zainuddin menyatakan bahwa pengukuhan Satgas Saber Pungli ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkab Kepulauan Selayar dalam penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan agar menjadi lebih baik.Selain itu menumbuhkembangkan budaya hukum di kalangan masyarakat yang berlandaskan payung – payung hukum yang sah. Jika memang pungutan – pungutan yang dilakukan tak sesuai aturan maka dapat dipastikan pungutan tersebut tak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar hukum.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar Satgas dalam menjalankan tugasnya harus tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh aparat hukum pemerintah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga akan mendukung penuh keberadaan Satgas ini dengan cara membuka akses seluas – luasnya bagi mereka saat bertugas. (lo2)