Polres Kep.Selayar Amankan Pa" Gae Tidak Dilengkapi Dokumen

MEDIA SELAYAR. Ditemukan tidak memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah kapal nelayan asal Sinjai ditangkap Patroli Polres diperairan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut bernama KMN.Inka Mina 749 dengan GT 36 tidak dilengkapi dokumen SIUP, SIKPI dan SIPI. Kapal tersebut langsung ditarik ke pelabuhan Benteng Selayar, bersama 1 nakoda dan 18 awaknya. Selain itu turut diamankan ikan sekitar 2 ton dari hasil tangkapan.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S.aigan S.IK menjelaskan bahwa kapal tersebut melanggar UU tentang Perikanan dan diancam dengan hukuman pidana dan denda. Selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah dihubungi beberapa pihak untuk melepaskan kapal tersebut. " Kita tetap komitmen memberantas illegal fishing" (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Danlantamal VI Makassar, Brigjen.TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S. E., M. Tr. Hania., M.M., M. Ham, melakukan kunjungan kerja ke Ka...
-
MEDIA SELAYAR - Dalam upaya menjaga stabilisasi harga pada moment HKBN Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kump...
-
MEDIA SELAYAR - Dipimpin Kapolsek Bontosikuyu, AKP Danyel, SH, bersama Anggota Polsek dan Pengurus Bhayangkari Ranting Bontosikuyu melaksan...
-
MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Adnan Pandibu, S.H.,S.IK. mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibma...
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menekankan kepada para kepala desa untuk tidak merasa pintar sendiri atau sok pin...