Pulau Kakabia Selayar Kembali Di Klaim Milik Buton Selatan
Media Selayar
Senin, 31 Juli 2017 | 06:35 WIB
Last Updated
2022-04-15T07:50:00Z
MEDIA SELAYAR. Ketua DPRD Buton Selatan, La Witiri, bersama anggota Komisi I DPRD Buton Selatan pada hari ini, Senin 31 Juli 2017, akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait sengketa perbatasan Pulau Kawi-Kawia di Buton Selatan diklaim Pemkab Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Pulau Kawi-kawia yang dimaksud disini adalah pulau Kakabia di Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar, yang merupakan pulau terluar didaerah ini.
Seperti yang dilansir dari mediaonline, Akurat News, dengan judul Sengketa Pulau dengan Selayar, DPRD Buton Selatan Datangi Kemendagri.
"Adapun poin-poin yang akan dikonsultasi ke Kemendagri salah satunya terkait adanya pembangunan mercusuar yang telah dibangun Pemkab Selayar di Pulau Kawi-Kawia yang masuk wilayah batas Buton Selatan," kata La Witiri di Jakarta, Minggu (30/7).
La Witiri menjelaskan bahwa seharusnya sebelum membangun menara mercusiar itu, harus melakukan konsultasi dengan Buton Selatan terutama masalah patok batas wilayah, sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya.
Sementara itu, menyikapi hal ini, Ketua FPS melalui, Muh. Fajrias, Bidang Komunikasi FPS menyatakan bahwa sebelumnya telah ada masalah mengenai hal ini dengan Pemerintah Buton Selatan. Pulau Kakabia itu telah resmi termasuk dalam gugusan pulau terluar Kabupaten Kepulauan Selayar. Seharusnya hal-hal seperti ini yang menjadi perhatian para Wakil Rakyat.
Kabupaten Kepulauan Selayar yang memiliki pulau-pulau besar dan kecil sebanyak 130 buah, 26 diantaranya berpenghuni dengan letak geografis Pulau Kakabia dibagian Timur Kabupaten Kepulauan Selayar, terletak pada posisi 6, 54 Lintang Selatan (LS) dan 122, 13. 11 Bujur Timur (BT).
Ketua FPS meminta untuk melihat dan membaca keputusan Kementerian Dalam Negeri RI dengan Nomor 125.1/2208/PUM, perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 45 Tahun 2011, tentang wilayah administrasi Pulau Kakabia, tertanggal 29/09/201.
Geliat ini adalah tanda kurang perhatiannya Pemerintah Provinsi Sulsel dan Sulteng untuk menyelesaikan hal ini. Karena ini juga menyangkut batas wilayah kedua provinsi. Minimal ada tindak lanjut sosialisasi dan penyampaian kepada Pemerintah Kabupaten Kep. Selayar dan Pemerintah Buton Selatan. Karena Pulau Kakabia itu lebih dekat dengan wilayah administratif Selayar dan Pulau Kakabia itu adalah Pulaunya Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sengketa batas wilayah antara Sulsel dan Sulteng di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni Pulau Kakabia ini telah ada sejak tahun 2015 lalu dan telah sampai ke pemerintah pusat melalui mediasi pemerintah provinsi Sulsel.
Sementara itu menurut Ensiklopedia Bebas atau secara online Wikipedia menulis tentang Pulau Kakabia di halaman Pulau Kakabia adalah :
Pulau Kakabia adalah pulau yang terletak di antara wilayah perairan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan tepatnya di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kakabia berasal dari kependekan kata “Kapal Kayu Bikinan Ara” yang kemudian disingkat menjadi Kakabia.
Pulau Kakabia merupakan pulau tanpa penduduk yang terletak di bagian paling timur Pulau Selayar pada posisi koordinat 6°54′9,25″LU 122°12′29,24″BTKoordinat: 6°54′9,25″LU 122°12′29,24″BT dan dapat ditempuh selama 4 jam perjalanan lauat dari pulau Kalaotoa.
Selain menjadi pulau terluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar, pulau Kakabia juga merupakan pulau terluar bagian selatan dari Provinsi Sulawesi Selatan. Pulau Kakabia terkenal dengan burung berwarna putih hitam yang berkumpul dipulau tersebut pada pagi dan sore hari.
Burung tersebut memangsa ikan terbang dan ikan lain yang hidup di permukaan laut dengan paruhnya yang besar dan panjang. Di sekitar Pulau Kakabia banyak sekali ditemui penyu sisik dan hamparan terumbu karang yang masih sangat bagus. Di atas pulau, terdapat juga biawak, ular batu, tikus berwarna kemerah-merahan dan kotatu (kepiting kenari). (PR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAUAR. Patta Daeng (47), warga Dusun Balang Butung, Desa Balang Butung, Kecamatan Buki tewas tersambar petir, pada Minggu (22/12/202...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan meneri...
-
MEDIA SELAYAR. Program bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak hanya me...