MEDIA SELAYAR. Dapat dipastikan dalam tahun 2017 ini, gaji atau pendapatan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar naik. kendati tidak menyebut angka angka, berapa jumlah total yang akan dibayarkan, namun sudah dipastikan akan dibayarkan dalam waktu dekat ini atau minimal paling lambat setelah anggaran perubahan tahun 2017.
Hal ini diketahui setelah di sahkannya Perda Hak keuangan dan administrative Pimpinan dan anggota DPRD” Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam sidang paripurna Dewan pada Senin (31/7/17) kemarin. .
Dalam pengesahan disebut bahwa Perda Hak Keuangan dan Administrative Pimpinan dan Anggota DPRD, dan ini adalah amanah PP No 18 tahun 2017, yang sangat dinantikan oleh Pimpinan dan anggota DPRD, proses konsultasi pembahasan dan evaluasi disebut singkat untuk ukuran sebuah Ranperda untuk disahkan menjadi Perda.
Beberapa tunjangan baru, didapatkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yakni tunjangan transportasi, tunjangan komununikasi Intensif dan tunjangan reses. Sementara untuk tunjangan komunikasi intensif kemungkinan bisa mencapai 10 juta lebih perbulan.
Untuk gaji pokok selama ini berada di kisaran 14 juta perbulan dan bila ditambahkan dengan kenaikan maka akan mencapai kisaran 25 juta lebih perbulan perorang anggota dewan. Ini gajinya yang akan dibayarkan, sementara untuk tunjangan lainnya juga ada, sehingga dipastikan lebih dari angka 25 juta.
Untuk lengkapnya silahkan tanya ke bendahara ujar sumber di Kantor Dprd Kab. kep. Selayar siang ini, Rabu 2 Agustus 2017.
Dari informasi lainnya juga disebut bahwa selain tunjangan transportasi, tunjangan komununikasi Intensif dan tunjangan reses.Tunjangan lainnya yang didapatkan antara lain adalah tunjangan banggar, tunjangan legislasi, tunjangan bamus dan tunjangan badan kehormatan. Tunjangan yang disebut terakhir ini tidak dibayarkan semuanya kepada para anggota dewan namun dibayarkan dimana ia ditempatkan.
Beberapa tunjangan lainnya juga ada, hingga diperkirakan dari 25 orang anggota DPRD Kep. Selayar dalam setahunnya setelah disahkannya perda ini, di taksir menembus angka 10 Miliar rupiah pertahunnya dari anggaran APBD.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Ali SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengesahan perda Hak Keuangan dan Administrative Pimpinan dan Anggota DPRD. termasuk membenarkan adanya rancangan kenaikan pendapatan anggota dewan. Namun tidak mengetahui angka-angka secara pasti. Silahkan hubungi Pak Ramli di sekretariat, kuncinya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu 2 Agustus 2017.
Saat ditemui Muh. Ramli SE, Kabid perundang-undangan di DPRD Kab. kep. Selayar menjelaskan bahwa memang ada kenaikan namun belum ada angka-angka pasti dari kenaikan tersebut. Dan membenarkan bahwa perda terkait hal itu sudah disahkan. Dan akan direalisasikan setelah perubahan angaran 2017.
Besaran 25 juta rupiah lebih perbulan per anggota dewan ini, masih ada lagi yang lainnya, namun tidak disampaikan. Bagian keuangan Sekretariat DPRD hanya sempat menyebut bahwa kenaikan ada ditunjangan komunikasi intensif hingga 10 juta lebih, kemudian adanya tunjangan transportasi juga ikut dibayarkan. Jumlahnya juga jutaan rupiah, ujar sumber.
Secara umum baru penetapan perdanya. Untuk nominal dan angka-angkanya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR. Sesuai peraturan ini kenaikan gaji DPRD harus dilaksanakan.
Diharapkan kenaikan penghasilan bagi Pimpinan dan anggota DPRD akan berbanding lurus dengan capaian kinerja dalam menjalankan fungsi fungsi legislasi kedepan, terkait pengalokasian besaran satuan harga dalam peraturan Kepala Daerah yang segera akan ditetapkan. (Lo2)
BACA JUGA : Pelatihan PKS, Satlantas Polres Selayar Langsung Praktek Lapangan