Pelaku diketahui beraksi di luar kabupaten Selayar dan sepeda motor hasil ‘ Petikannya’ dijualnya di Kabupaten Selayar. Dari modusnya, pelaku beraksi di luar Selayar dan menjual hasilnya di daerah ini
.
“Penangkapan pelaku adalah hasil pengembangan dari kasus curanmor dengan barang bukti 176 unit yang telah kita amankan beberapa bulan sebelumnya, ” Kata Eddy Suryantha Tarigan kepada Liputan8.Com, Rabu (2/8/2017).
Ikut diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna Ungu DD 5807 PQ dengan nomor rangka kendaraan MH354P00CDJ722428 dan nomor mesin 54P-722586 dan Suzuki Satria FU warna Hitam dengan nomor rangka kendaraan MH8BG41CAAJ-357661 dan nomor mesin 6420 – ID – 417889. Kendaraan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi di Mapolres Gowa.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui bahwa berperan sebagai pemetik dan barang bukti yang diamankan tercatat dalam laporan polisi di Polres Gowa, ” Urai Kapolres Kepulauan Selayar Akbp Eddy Suryantha Tarigan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti 2 unit sepeda motor yang tidak dimiliki surat bukti kepemilikan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)