MEDIA SELAYAR. Sidang kasus ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di dalam kota Benteng yang ditindaki oleh Satpol PP karena didapati berkeliaran dalam kota Benteng telah sampai ke meja hijau. Hal ini menarik dan mendapat perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Selayar siang tadi Selasa 5 Desember 2017.
Sidang berlangsung diruang sidang utama PN. Selayar. Menghadirkan saksi penyidik pegawai negeri sipil dari satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar dan menghadirkan pemilik ternak.
Langkah tegas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap penertiban hewan ternak berkeliaran terus berlanjut.
Seperti pernyataan sebelumnya oleh Kasi Pengaduan Masyarakat Satpol PP Patta Bau, S. Sos, M.Si, menegaskan bahwa pemilik ternak yang sudah diberikan teguran dan surat pernyataan, lantas belum juga diindahkan dengan masih membiarkan ternaknya berkeliaran akan di proses hingga ke meja hijau.
Dalam sidang diketahui bahwa pemilik ternak sapi dengan inisial D (54) warga Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng menjalani sidang karena diduga melanggar ketentuan pasal 8 ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak.
Sebelumnya ternak milik D ditemukan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Kepulauan Selayar, sedang berkeliaran yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota Benteng (20/11/2017) lalu, di Lingkungan Bonehalang Selatan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H.,M.H.,dan Panitera Pengganti, Andi Masdar, menyatakan bahwa terdakwa (D) mengakui semua kesalahannya, telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak. Olehnya itu terdakwa meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dari amar putusan Pengadilan Negeri Selayar yang dibacakan oleh Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H.,M.H., terdakwa terbukti secara sah melanggar perda tersebut dengan tindak pidana ringan.
Terkait dengan hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Meski demikian putusan hakim ketua juga menetapkan hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.
Atas kasus tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kepulauan Selayar berharap Drs. Ahmad Aliefyanto, M.M., Pub., berharap agar pemilik ternak dapat menjadi pemilik ternak yang baik.
"Kita berharap dalam sidang perdana dapat menjadi pembelajaran bagi peternak lainnya. Saya imbau agar dapat menjadi peternak yang baik," jelas Ahmad Aliefyanto saat dikonfirmasi Selasa malam. (KT2)