Muh Ihsan dilapor karena telah memposting argumennya yang dinilai oleh Kepala Sekolah SMK 3, Andi Ahmad sebagai pencemaran nama baik. Dan saat ini sementara dalam proses klarifikasi penyidik.
Berdasarkan laporan itulah akhirnya Muh. Ihsan dipanggil ke Mapolres, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala sekolahnya.
Memenuhi panggilan tersebut, sejumlah guru rekan Ihsan ini merasa tidak terima dan tidak sepaham dengan kepala sekolah yang melaporkan Ihsan. Karena menurut para guru SMK 3 ini, Muh Ihsan melakukan semua itu demi kebaikan sekolahnya sendiri.
Dewan Guru menilai bahwa apa yang dilakukan oleh rekannya adalah untuk perbaikan pendidikan di sekolah, yang membutuhkan transparansi dalam pengelolaan Anggaran.
Salah seorang guru yang menolak disebutkan namanya menjelaskan bahwa kehadiran dan kedatangan mereka ke Polres, juga untuk memperlihatkan kepada penyidik bahwa rekannya tidak seharusnya diproses hukum karena hanya memperjuangkan kepentingan sekolah.
"Kami hanya datang sebagai solidaritas, sehingga bapak Polisi tahu bahwa apa yang dilakukan rekan kami untuk kepentingan pendidikan di Sekolah kami " katanya sang Guru.
Lebih lanjut ia berharap, dengan kehadirannya Penyidik Polres Kepulauan Selayar dapat melihat klausul pasal 310 KUHPidana.
" Semoga penyidik mempertimbangkan pasal 310 ayat (3) KUHPidana bahwa "Seseorang bisa lolos dari tuduhan pencemaran nama baik apabila perbuatan itu dilakukan untuk dua hal demi kepentingan umum dan terpaksa untuk membela kepentingan sendiri".
Menurutnya bisa saja pihak Dewan Guru balik melapor kepala sekolah, namun itu dianggap justru akan merusak citra sekolah yang sedang dalam proses penerimaan siswa baru.
Salah seorang guru yang menolak disebutkan namanya menjelaskan bahwa kehadiran dan kedatangan mereka ke Polres, juga untuk memperlihatkan kepada penyidik bahwa rekannya tidak seharusnya diproses hukum karena hanya memperjuangkan kepentingan sekolah.
"Kami hanya datang sebagai solidaritas, sehingga bapak Polisi tahu bahwa apa yang dilakukan rekan kami untuk kepentingan pendidikan di Sekolah kami " katanya sang Guru.
Lebih lanjut ia berharap, dengan kehadirannya Penyidik Polres Kepulauan Selayar dapat melihat klausul pasal 310 KUHPidana.
" Semoga penyidik mempertimbangkan pasal 310 ayat (3) KUHPidana bahwa "Seseorang bisa lolos dari tuduhan pencemaran nama baik apabila perbuatan itu dilakukan untuk dua hal demi kepentingan umum dan terpaksa untuk membela kepentingan sendiri".
Menurutnya bisa saja pihak Dewan Guru balik melapor kepala sekolah, namun itu dianggap justru akan merusak citra sekolah yang sedang dalam proses penerimaan siswa baru.
Justru Kasek yang tidak mempertimbangkan hal itu dan memilih melapor ke Polisi dan mengakibatkan masalah internal menjadi semakin luas dan menurunkan citra sekolah.
Sebelumnya Dewan Guru SMK 3 telah melakukan aksi mogok kerja dan tidak adanya kegiatan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di SMKN 3 Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (22/6/2019).
Pasalnya Dewan Guru kembali menindaklanjuti permasalahan tuntutan perggantian kepala sekolah SMKN 3 Selayar, Andi Ahmad. Dimana Dewan Guru sebelumnya memenuhi undangan cabang dinas yang memediasi masalah tersebut, Senin (17/06 2019).
Aksi ini akan berlanjut sampai tuntutan dewan guru dipenuhi. Dan masalah ini akan menjadi semakin parah akibat salah seorang dewan guru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kepala SMKN 3 Selayar berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/119/VI/Res.1.14/2019/ sulsel/Res Selayar, tanggal 17 juni 2019 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik via facebook dan whatsaap,hanya karena dewan guru inginkan perubahan sekolah kearah yang lebih baik.
"Kami dilaporkan kepihak kepolisian padahal hanya inginkan sekolah menjadi lebih baik,"tuturnya.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Taovik Ibnu Subarkah S. IK yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan adanya laporan terhadap seorang guru, yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Dan pihaknya sementara melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut. (Lo2/Ajen)
Sebelumnya Dewan Guru SMK 3 telah melakukan aksi mogok kerja dan tidak adanya kegiatan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di SMKN 3 Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (22/6/2019).
Pasalnya Dewan Guru kembali menindaklanjuti permasalahan tuntutan perggantian kepala sekolah SMKN 3 Selayar, Andi Ahmad. Dimana Dewan Guru sebelumnya memenuhi undangan cabang dinas yang memediasi masalah tersebut, Senin (17/06 2019).
Aksi ini akan berlanjut sampai tuntutan dewan guru dipenuhi. Dan masalah ini akan menjadi semakin parah akibat salah seorang dewan guru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kepala SMKN 3 Selayar berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/119/VI/Res.1.14/2019/ sulsel/Res Selayar, tanggal 17 juni 2019 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik via facebook dan whatsaap,hanya karena dewan guru inginkan perubahan sekolah kearah yang lebih baik.
"Kami dilaporkan kepihak kepolisian padahal hanya inginkan sekolah menjadi lebih baik,"tuturnya.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Taovik Ibnu Subarkah S. IK yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan adanya laporan terhadap seorang guru, yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Dan pihaknya sementara melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut. (Lo2/Ajen)