Adi Ansar: Delta Bua-bua Bukan Kawasan Hutan |
MEDIA SELAYAR. H. Ali Gandong mempertanyakan alasan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan dirinya sebagai tersangka pengrusakan hutan magrove di delta Bua-bua, Kabupaten Selayar.
Ditemui belum lama ini, H. Ali Gandong dengan tegas mengaku tidak pernah merusak hutan.
''Saya tidak pernah merusak lingkungan dan hutan. Malahan saya menanam pohon produktif di lokasi itu,'' tegas H. Ali.
Menurutnya, sebelum ia membeli lahan di lokasi itu, Bua-bua sangat jorok dan kumuh. Di wilayah itu penuh tumpukan sampah, kotoran manusia dan bangkai hewan. Akses ke Bua-bua juga terkesan tertutup. Namun, setelah ditimbun dan ditata oleh H. Ali, Bua-bua kini berubah indah dan bersih.
Puluhan Kepala Keluarga di Bua-bua sangat berterima kasih kepada H. Ali Gandong. Maklum, joroknya lokasi itu menjadi biang penyakit menular seperti demam berdarah dan diare. Warga bahkan meminta kepada H. Ali agar dibuatkan saluran pembuangan permanen.
''H Ali sama sekali tidak merusak lingkungan. Sebaliknya, dia justru penyelamat lingkungan. Warga sekarang bisa hidup sehat dan nyaman. Air yang sebelumnya kotor juga sudah bisa dikonsumsi,'' kata M. Safir, tokoh masyarakat kepada BKM. Safir bahkan heran ketika mengetahui H Ali dijadikan tersangka oleh KLH terkait kasus pengrusakan hutan mangrove.
''Kami bersama warga siap bersaksi membela H Ali,'' tukasnya. Hal yang sama diungkapkan, Dg Pasalang, tokoh masyarakat Bua-bua. Menurutnya, H. Ali Gandong adalah orang yang paling berjasa menata lingkungan di Bua-bua.
''Kami sangat berutang budi kepada H. Ali. Saya juga terkejut kalau beliau dikatakan merusak lingkungan. Saya dan puluhan warga siap membela H. Ali,'' tukas Dg Pasalang. Dukungan kepada H. Ali bahkan diberikan dengan melampirkan tanda tangan warga di atas secarik kertas.
Sementara itu, Adi Usman, anggota DPRD Selayar dari Fraksi Gabungan mengatakan area bua-bua berstatus hak milik dan bukan kawasan hutan.
''Belum ada Perda atau aturan lain yang ditelorkan pemkab yang menegaskan kalau Delta Bua-bua masuk kawasan hutan,'' tegas Adi. Adi yang juga jebolan Fakultas Kehutanan Unhas itu menyatakan, adanya pembangunan penghalang pantai dan jembatan di lokasi itu justru menutup akses kelestarian hutan mangrove.
Secara terpisah, Azri Rasul, PNS Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang dikonfirmasi via telepon menyatakan, KLH tidak melihat status lahan tersebut. Yang ada, kata Azri, terjadi pengrusakan hutan mangrove. ''Kami punya bukti. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,'' tukasnya.