Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim PN Makassar Railan Silalahi diketahui bahwa Gunara terbukti sah dan meyakinkan memiliki 2.000 butir narkoba jenis ekstasi. Atas perbuatannya dijerat dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Gunara Tjitrawijaya divonis tujuh tahun penjara dan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani.“Saudara terdakwa punya hak melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum Anda.Silakan bicarakan,” katanya.
Gunara Tjitrawijaya divonis tujuh tahun penjara dan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani.“Saudara terdakwa punya hak melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum Anda.Silakan bicarakan,” katanya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Abdul Malik menyatakan banding. Menurut dia, sangat banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa. “Salah satunya sebelum penahanan, polisi melihat ada pemindahan barang tersebut, tapi kenapa saat itu polisi tidak menangkap,” ujarnya.
Nanti saat mobil yang dikemudikan Gunara jalan langsung ditahan. Apalagi, kliennya hanya supir dan tidak tahu-menahu soal keberadaan puluhan butir narkoba tersebut.
“Saat ditahan, dia tidak tahu apa isinya karena dia hanya membawa barang tersebut,” ucapnya. Sesuai dakwaan,Ferdinah Harianto dan Gunara Tjitrawijaya tertangkap Oktober tahun lalu.
“Saat ditahan, dia tidak tahu apa isinya karena dia hanya membawa barang tersebut,” ucapnya. Sesuai dakwaan,Ferdinah Harianto dan Gunara Tjitrawijaya tertangkap Oktober tahun lalu.
Saat itu dalam mobil pik-up yang mereka kendarai mengangkut barang kiriman milik Mieke yang saat ini masih DPO. Tepat di Jalan Gunung Klabat ditahan petugas Polda Sulselbar. Sebelumnya terdakwa dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Revianto. (umran la umbu)
BACA LAINNYA : BPJS Lakukan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Pemkab Selayar