PERINGATAN KAMPANYE BAGI PNS, KADES DAN BPD
Dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, maka sesuai Pasal 84 ayat (2). (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bupati Selayar mengeluarkan Surat penegasan tentang berbagai aturan kampanye, utamanya terhadap PNS di lingkup Pemkab Selayar.
Dalam surat dengan nomor 270/64/Kesbanglinmas/VIII/2008 Perihal Larangan dalam Kampanye Pemilu 2009, antara lain ditegaskan:
1. Pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
* Pejabat BUMN / BUMD;
* Pegawai Negeri Sipil;
* Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
* Kepala Desa;
* Perangkat Desa;
* Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
* Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
2. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
3. Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.
4. Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas Negara.
5. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.
Info Redaksi
Rakhmat Zaenal
* Penulis : Rakhmat Zaenal
Editor : Rakhmat Zaenal
Revisi Terakhir : 20/01/2009 10:13
Jumlah Akses : 510
Kembali Ke Halaman Depan ....