Pers Dan Kebebasan yang Kadang Kebablasan

Media Selayar
Selasa, 08 Juni 2010 | 05:59 WIB Last Updated 2020-05-06T08:25:44Z
MEDIA SELAYAR. Dua belas tahun yang lalu, reformasi menjadi tonggak awal sejarah baru bagi bangsa Indonesia menatap masa depannya yang selama hampir tiga puluh dua tahun terkungkung oleh rezim orde baru.

Salah satunya adalah Pers yang “ditertibkan” oleh pemerintah orde baru. Dari rahim reformasi pula kemudian lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan dan kebebesan Pers sebagai bagian independen dalam memberikan informasi secara benar, bertanggung jawab dan berimbang kepada publik.

 Reformasi pula yang mengawali berdirinya berbagai media massa di Indonesia, baik dalam skala nasional, lokal maupun regional, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Pers: Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers (1), Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (2).

 Dalam perkembangannya, sangat terasa berbagai kelemahan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut. Salah satunya adalah ketiadaan UU tersebut secara tegas mengatur tentang kode etik wartawan dan sanksi bagi wartawan yang melanggar kode etiknya, dengan hukuman pidana.

Setidaknya hal itu terlihat dalam Pasal 7 ayat 2: “Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Kelemahan tersebut yang dijadikan “kekuatan” oknum wartawan mengatasnamakan pers untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, misalnya dengan melakukan “pemerasan” terhadap sumber informasi.

 Pasal 6 dalam Kode Etik Jurnalistik juga terasa masih melindungi pers atau wartawan yang tidak mendasarkan tugas dan profesinya secara profesional. Pasal 6 tersebut berbunyi, ”Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap”. Penafsiran yang digunakan terhadap pasal ini adalah, (a).

Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum, (b). Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. (Wikisource.org).

 Bagaimana jika sumber berita diminta sejumlah uang oleh oknum wartawan atas dasar peliputan berita, bahkan dengan agak sedikit “memaksa”? Belum ada sanksi tegas yang dituangkan dalam bentuk UU Pers.

Apalagi agak sulit untuk melacak apakah seorang wartawan benar-benar ditugaskan untuk meliput suatu berita kepada sumber berita dari kantor atau perusahaan pers masing-masing. Kelemahan UU

Pers tersebut yang dimanfaatkan oleh oknum wartawan untuk “memeras” sumber berita dengan dalih, “setiap orang, institusi pemerintah harus transparan terhadap pers”. Menurut hemat saya, hal itu turut menjamur hingga ke tingkat daerah.

Sehingga kita tak bisa menampik fakta ada yang disebut dengan “wartawan amplop atau wartawan bodrek, wartawan tanpa koran”, dan lain sebagainya yang berkeliaran di daerah. Jika dicermati sedemikian rupa, banyak faktor penentu perilaku oknum wartawan melakukan tindakan tersebut, yang pada akhirnya merusak citra pers di tengah-tengah masyarakat.

Pertama; lemahnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang lebih memberikan leleluasaan dan kebebasan kepada Pers tanpa diiringi oleh aturan tegas ketika Pers melakukan tindakan yang berada di luar jalur profesionalitasnya sebagai seorang jurnalis atau wartawan.

 Kedua; UU Pers yang membebaskan setiap warga negara untuk membentuk perusahaan pers sendiri, terutama di era Reformasi.

Pembentukan tanpa kontrol yang benar dan tepat menjadikan banyaknya media massa terbit hanya untuk kepentingan jangka pendek sekelompok orang tertentu. Ketiga; kesejahteraan para wartawan yang kadang terabaikan oleh perusahaan Pers, sehingga dengan adanya kesempatan dan “kebebasan” pers yang keliru dimanfaatkan oleh oknum wartawan untuk “memeras” sumber berita atas dasar transparansi, fakta dan kebenaran yang harus diungkapkan kepada mereka (wartawan tersebut).

Kesejahteraan, terutama bagi para wartawan daerah yang dibawah Upah Minimum Regional (UMR) mengakibatkan oknum wartawan mencari “penghasilan” lain dengan memanfaatkan profesinya tersebut.

 Fakta yang tampak di lapangan setidaknya akan dapat diminimalisir jika pers ditempatkan secara berimbang, baik dari proses pembentukannya, lembaga pengawas pers, perlindungan hukum sumber berita atau informasi atas pers yang melaksanakan tugas jurnalistik, hingga kepada perhatian perusahaan pers terhadap kesejahteraan para wartawan atau jurnalisnya.

Masyarakat pun perlu secara aktif mengawasi, melakukan kontrol sosial, agar pers tidak menyalahgunakan wewenang kebebasan pers sehingga menjadi kebablasan. Jika tidak, akan terus berkembang oknum-oknum yang menyalahgunakan profesinya, yang pada akhirnya akan merusak citra pers di ranah publik secara umum.(*)

Sumber :Pewarta Indonesia.com ---------- >>> Catatan Jurnalis; Tulisan ini merupakan kritik terhadap fakta yang penulis saksikan sendiri dalam suatu moment kegiatan...Semoga menjadi evaluasi bagi semua stakholders, khususnya dalam bidang Pers atau jurnalistik agar tidak merusak citra Pers Indonesia dalam masyarakat...>>> ( M. Luthfi Munzir A. M. Burhan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pers Dan Kebebasan yang Kadang Kebablasan

Trending Now

Iklan