Satgas Waspadai Perlawanan Mafia Hukum  

Media Selayar
Sabtu, 19 Juni 2010 | 21:12 WIB Last Updated 2020-05-07T06:41:24Z
Mas Achmad Santosa. TEMPO/Arie Basuki

MEDIA SELAYAR. Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum mengaku tak gentar menghadapi upaya Petisi 28 untuk mengajukan judicial review terhadap keberadaan sataun tuga ini.

“Kami tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Itu (judicial review) hak setiap warga negara,” ujar Mas Ahmad Santosa, anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Sabtu (19/6).

Saat dihubungi Tempo, Mas Achmad menyatakan bahwa dirinya merasa yakin keberadaan Satgas telah memiliki payung hukum yang jelas. “Pembentukan satgas itu kan hak prerogatif Presiden. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk komisi-komisi dan tim-tim adhoc jika merasa diperlukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan satuan tuga ini tidak menimbulkan benturan dengan penegak hukum lainnya. “Kami dalam menangani sebuah kasus selalu bermitra dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan. Jadi tidak ada tumpang tindih wewenang dan otoritas,” ujarnya.

Menurutnya, dasar-dasar ini menjadikan satuan tugas cukup kuat jika pun ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review terhadap mereka. Ia juga menyakini bahwa Mahkamah Agung akan sangat selektif dalam mengabulkan uji materi yang diajukan. “Saya juga yakin kalau Mahkamah Agung tidak akan mengabulkan judicial review jika landasan hukum dan substansialnya tidak jelas,” ujar Mas Achmad.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini meminta kepada semua pihak yang selama ini mencerca Satgas Anti-Mafia Hukum untuk menelaah secara lebih mendalam hasil dan kinerja dari tim yang terbentuk pasca kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah mencuat. “Saya tidak yakin mereka itu tahu betul seperti apa kinerja Satgas selama ini. Kami setiap tiga bulan mengeluarkan laporan. Seharusnya mereka bisa menilai kinerja kami dari sana,” ujarnya.

Ia berpendapat, cercaan yang selama ini ditujukan kepada timnya merupakan bentuk perlawanan balik dari para mafia hukum. “Saya curiga ini adalah bentuk perlawanan balik dari para koruptor dan mafia hukum,” ujarnya.

Mengenai tudingan bahwa Satgas Anti-Mafia Hukum tidak pernah mengganggu gugat kasus yang berkaitan dengan kalangan Istana, pria kelahiran 54 tahun silam ini membantahnya. “Kami selalu bekerja dengan obyektif dan tidak pandang bulu. Silakan saja dibuktikan kalau memang kami seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Petisi 28 mengatakan akan mengajukan judicial review atas keberadaan Satgas Anti-Mafia Hukum ke Mahkamah Agung. Harris Rusly,anggota Petisi 28, menyatakan bahwa keberadaan satgas selama ini menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam acara jumpa pers di Doekoen Caffe, Ahad siang ini, Harris juga menuding Satgas Anti-Mafia Hukum tidak bekerja dengan benar lantaran tidak berani mengusik kasus yang melibatkan orang-orang di lingkaran Istana Negara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas Waspadai Perlawanan Mafia Hukum  

Trending Now

Iklan