TABUNG GAS WAJIB MENGGUNAKAN STANDART SNI

Media Selayar
Senin, 07 Juni 2010 | 23:16 WIB Last Updated 2020-05-06T08:43:13Z
MEDIA SELAYAR. SNI wajib tabung gas mulai berlaku 1 Juli, Pemerintah akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI wajib) untuk produk tabung gas, kompor gas dan regulator gas, guna mendukung program konversi minyak tanah ke gas. Kebijakan itu akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2008.

Regulasi SNI wajib tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 92/2007 tentang pemberlakuan SNI terhadap lima produk industri secara wajib. Pemberlakuan SNI wajib untuk dua produk lainnya adalah katup (valve) dan selang yang menurut rencana diberlakukan pada tahun depan.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan Depperin telah mengeluarkan SNI wajib atas lima produk pendukung program konversi minyak tanah ke gas sehingga diharapkan dapat menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi serta melindungi konsumen dari peredaran produk bermutu rendah.

"Seluruh pabrik harus memenuhi SNI wajib. Ada 24 pabrik kompor gas yang harus memenuhi SNI dan sejauh ini kami menilai mereka bisa memenuhinya. Menjaga mutu sangat diperlukan. Semua produk industri harus menjaga kualitas," katanya, baru-baru ini.

Dalam Permen No. 92/2007 tertanggal 30 November, Menperin menetapkan SNI tabung baja elpiji yakni SNI 1452:2007, katup tabung baja SNI 1591:2007, kompor gas satu tungku SNI 7368:2007, regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji SNI 7369:2007, dan selang karet SNI 06-7213-2006.

Direktur Logam Ditjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan terhitung mulai 1 Juli tidak boleh ada kompor gas, tabung gas dan regulator gas yang diperdagangkan tanpa SNI.

Adapun SNI wajib untuk produk selang dan katup gas, kata Putu, diperkirakan baru bisa diberlakukan tahun depan setelah pelaku industri mampu memenuhi standar tersebut. Tiga prasyarat wajib yang harus dipenuhi produk selang yakni tidak mudah terbakar, retak dan bocor.

"Untuk selang dan valve mungkin agak tertunda pemberlakuan SNI wajib-nya, karena spesifikasinya masih tinggi dan kami harus menunggu kesiapan industri di dalam negeri. Untuk saat ini, produk selang gas yang digunakan cukup hanya memenuhi spesifikasi teknis," katanya.

Dia menambahkan produk tabung baja elpiji yang telah diproduksi dan beredar sebelum pemberlakuan Permen No. 92/2007, paling lambat dalam tempo 10 tahun harus telah selesai menjalani uji ulang oleh produsen tabung sesuai dengan ketentuan. "Tabung elpiji yang telah lulus uji tetap akan diperiksa lagi setiap satu tahun sekali."

Dalam SNI wajib tersebut, aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan serta efisiensi produk menjadi pertimbangan tertinggi. Untuk tabung gas, ketentuan SNI wajib tersebut nantinya akan berlaku untuk seluruh ukuran produk mulai dari 3 kg hingga 50 kg, sedangkan SNI kompor gas untuk sementara diberlakukan untuk produk kompor gas satu tungku dan Depperin tengah menyusun SNI wajib untuk kompor gas dua tungku.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TABUNG GAS WAJIB MENGGUNAKAN STANDART SNI

Trending Now

Iklan