Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsekta Panakkkukang. AS(40), warga BTN Gowa Lestari, Kabupaten Gowa itu pernah jadi PNS Selayar selama 11 tahun. Kejadian itu diketahui saat korban Farisyah (16) warga Jl Pongtiku itu bersama seorang temannya Shalat Ashar.
Pelaku seorang diri masuk dan menggasak HP bersama sebuah hands free yang tersimpan dalam tas korban. Diluar dugaan aksi itu terlihat pemuda bernama Mustafa. Saat keluar, pelaku dicegat dan dibawa masuk ke dalam mesjid. Tujuannya untuk membenarkan jika HP yang baru saja dicuri itu milik korban yang sementara shalat.
Aparat Polsek Panakkukang yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dari amukkan warga. Dihadapan petugas pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksinya dan hasil kejahatannya rata-rata pelaku menjualnya di tukang becak.
Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, kini pelaku harus mendekam diruang tahanan Polsekta Panakkukang. (*)