Pada sidang pertama hari ini Senin (23/5) cukup ramai diikuti oleh sejumlah keluarga dan kerabat dari masing masing pihak, termasuk juga menjadi perhatian lsm yang mengutamakan advokasi Ham serta wartawan. Padahal sidang tindak pidana ini disebut sebagai perkara ringan oleh salah seorang karyawan yang kebetulan berada di dekat penulis depan ruang sidang utama PN.Selayar saat meliput sidang ini .
Yang menarik dari perkara ini karena, perkaranya di angap sebagai perkara sepele alias perkara ringan namun terpantau Ketua Pengadilan Negeri Selayar langsung menjadi Hakim Ketua majelisnya. Dalam sidang kemudian terungkap bahwa Fatmawati,yang pada saat awal beredarnya sms dan cerita miring terkait dirinya pada awal bula Februari 2011 kemarin.
Sementara berada di kantor desa menjalankan tugasnya sebagai bendahara Pemerintahan Desa Kahu Kahu, tiba tiba salah seorang keluarganya meminta agar dirinya segera pulang karena Keluarga lainya sementara menunggu di rumah, maklum saja Fatmawati adalah seorang anak yatim sehinga keluarga besar orang tuanya cukup perhatian.
Sesampai dirumahnya, bertubi tubi pertanyaan meluncur kepadanya, terkait adanya berita beredar di Desa kahu kahu bahwa Fatmawati Hamil dan Telah melakukan perbuatan laknat dengan menggugurkan kandungannya yang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang lelaki.
Fatmawati kemudian membantah semua tudingan tersebut dan siap bersumpah bahwa semua itu hanyalah fitnah yang motifnya adalah kecemburuan sosial dari orang yang mengedarkannya. Mendapat jawaban demikian, keluarga Fatmawati kemudian sepakat melaporkan hal ini ke Pihak berwajib Di Polsek Bontoharu.
Dari hasil pengembangan pihak polisi, maka ditetapkanlah 4 tersangka yang menjadi biang beredarnya berita fitnah yang membuat sebagian besar keluarganya merasa malu, apalgi daerah ini adalah daerah yang masih manganut faham SIRI NA PACCE, yang bila di artikulasikan dalam bahasa Indonesia baku maka lebih baik mati daripada hidup bilatelah dipermalukan oleh orang lain.
Berita yang beredar bahwa Fatmawati Hamil dan telah menggugurkan kandungannya hasil dari berzinah dianggap oleh sebagian besar keluarga Fatmawati bahwa telah mempermalukan nama baik keluarga mereka apalgi Fatmawati adalah seorang gadis.
Untuk menguatkan dan meyakinkan keluarganya bahwa dirinya masih perawan, maka Fatmawati rela membiarkan alat vitalnya di visum atas petunjuk pihak kepolisian, ujar Fatmawati kepada media ini. Semua yang ditanyakan oleh Hakim majelis dalam sidang perdana perkara ini dijawab lancar oleh para saksi .
Fatmawati dalam sebuah kesempata bicara setelah ditanya oleh hakim, sempat terlihat sangat sedih dengn mata berkaca kaca, bahwa dirnya saat ini sangat merasa tertekan dan dituturkannya bahwa pekerjaannya sebagai bendahara dan pembuat pertanggungjawaban pemerintah desanya terpaksa tidak terlaksana akibat takut terhadap keluarga yang melarangnya
Untuk sementara waktu tidak terlalu banyak berbaur apalgi kadang kadang dirinya sering mendapat sentilan dan sindiran. Fatmawati juga malu terhadap masyarakat yang sebagian besar masih memperguncingkan dirinya dengan menghubungkan bahwa dirinya adalah seorang anak yatim yang terlantar dan tidak punya pelindung.
Hal ini sangat membuatnya rendah diri dan sakit hati apalgi bila kemudian ada yang malah menuduh bahwa hasil visum tentang dirinya ternyata benar dan semakin dirinya merasa sakit hati serta malu karena beredar juga kabar yang lebih menyakitkan bahwa saat di visum tersebut dirinya ditelanjangi sementara yang masyarakat tahu bahwa saat divisum tersebut bersamaseorang laki laki yakni anggota polisi penyidik laporannya, jelas Fatmawati .
Sejak beredarnya berita fitnah yang membuat bendahara Desa Kahu Kahu dan sejak bergulirnya kasusnya di pihak berwajib sekitar 3 bulan lalu, Fatmawati memang tidak seperti dulu yang sangat rajin dan disiplin.
Namun hingga saat ini kami secara resmi belum melakukanupaya atau minimal belum memberi peringatan kepada bendaharawan tersebut, yang pasti akibat hal ini, sejumlah pertanggungjawaban dan sejumlah adminisrasi keuangan yang sangat dibutuhkan dalam proses pencairan anggaran pembangunan di desa kahu kahu hingga saat ini belum rampung. tentu saja ini akan berpengaruh pada rencana kegiatan yang membutuhkan anggaran secepatnya.
Untk mencari alternatif dengan memindahkan pekerjaan ke personil lainnya sangat tidak mungkin karena cara pembuatan dan penyusunan format administrasi keuangan desa hanya Fatmawati yang mampu, ujar kepala desa Kahu Kahu , Muhtar Basung saat di hubungi redaksi. Muhtar juga menambahkan bahwa sebagai kepala desa makadirinya segera akan memperingatkan kepada Fatmawati untuk segera melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.
Dari hasil pengumpulan informasi dilapangan bahwa sejulah warga kahu kahu memberikan rasa prihatin atas adanya oknum oknum yang tega mempermalukan keluarga Fatmawati yang dikenal jujur, sopan dan hormat kepada warga serta sejumlah support diberikan kepada pihak penegak hukum untuk membertikan ganjaran kepada pelaku yang memang selama ini dikenal sebagai seorang guru yang tidak simpati dan diinfokan leh seorang warga bahwa pernah bhertengkar mulut dengan sang guru di salah satu tempat ditengah desa.
Selain itu, oknum guru yang didudukkan sebagai terdakwa utama di informasikan juga sebagai pengelola proyek Coremap II Selayar yang diduga termasuk dalam salah satu temuan BPK dan Inspektorat daerah rentan merugikan keuangan Negara."
Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 25/5 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan di hadirkan oleh Jpu ,Andi Muhammad Ma"ruf SH.MH (*)