Tidak Tahu Tentang Izin Penggunaan Keramba, 2 Nelayan Rajuni Di Giring Ke Polsek Lalu Dipindah Ke Mapolres Selayar "

Media Selayar
Selasa, 16 April 2013 | 01:48 WIB Last Updated 2020-06-01T22:34:37Z
rajuni
Add captionDua orang nelayan warga pulau Rajuni kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar an. H. Salam (45) dan H.Ramli (44) telah 3 hari ini berurusan dengan pihak kepolisian Selayar. 
Pasalnya, kedua warga pulau Rajuni yang bekerja sebagai nelayan pencari ikan hidup di kawasan laut wilayah kecamatan taklabonerate ini diduga telah melakukan pelanggaran yang ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai nelayan. 

Mereka dijemput oleh Kapolsek Takabonerate dan beberapa anggotanya di pulau Rajuni kemudian ke pulau Jinato selanjutnya digiring ke kantor Polsek takabonerate yang berada di pulau Kayuadi tetangga pulau domisili mereka pada 2 hari sebelumnya. 

 Menginap semalam di Polsek Kayuadi keduanya langsung di antar ke Mapolres Selayar yang tentu saja tidak lain adalah akan diperiksa atas apa yang disangkakan kepadanya. Menurut H.Salam bahwa mereka diduga oleh pihak berwajib telah melanggar izin pengelolaan rumah ikan hidup atau keramba.

Sementara saat ditanya wartwan bahwa kemungkinan terlibat dalam sebuah perbuatan kriminal atau setidaknya sekaitan dengan pekerjaannya sebagai nelayan, H.Salam menggeleng. 

 Turut dibawa serta oleh petugas yang menurut H Salam akan dijadikan barang bukti yakni seekor ikan kerapu, dengan ukuran kurang lebih sebesar telapak kaki orang dewasa , dan kemungkinannya merupakan barang bukti ke duanya.Sementara keramba mereka tidak ikut dibawa dan masih berada di P Rajuni.

Hingga rampungnya release ini, status kedua warga pulau Rajuni ini juga belum diketahui secara pasti, apakah sebagai tersangka atau titipan tahanan dari Polsek Takabonerate, hal ini terungkap setelah keduanya dikunjungi oleh A.Alwani Kades Rajuni dan 2 orang wartawan di Mapolres pada hari Senin (15/4) siang.

H.Salam dan H.Ramli saat dibesuk di rutan Mapolres sempat berbincang beberapa menit dengan Kades Rajuni terkait kondisi keluarganya di pulau yang katanya sangat risau atas apa yang dialaminya.

Sementara kepada wartawan yang mencoba meminta memperlihatkan surat atau semacam hasil pemeriksaan polisi terhadap dirinya, dengan maksud ingin mengetahui dugaan pelangarannya menjawab tidak ada yang saya terima.

Termasuk menanyakan apakah telah diperiksa atau belum, selama 2 hari ini dalam tangan pihak berwajib. H.Salam dan H.Ramli bersamaan menggelengkan kepala, bahwa mereka belum diperiksa dan tidak menerima semacam surat atau penyampaian resmi dari pihak kepolisian. termasuk kepada keluarga mereka tentunya.

H.Salam (15/4) di Mapolres Selayar mengaku belum pernah diperiksa hingga Senin siang pkl.14.00 Wita.

 "Saya sama sekali belum tahu pasti kesalahan yang akan disangkakan kepada saya dan kepada rekan sekampung saya H.Ramli jelasnya.

Tapi saya dengar dengar dari beberapa anggota polisi, baik pada saat saya masih di Polsek Kayuaadi maupun di Mapolres ini, katanya karena saya tidak memiliki izin keramba.

Padahal setahu saya, sudah sejak lama yang saya tahu bahwa memiliki keramba sendiri untuk penampungan hasil tangkapan ikan hidup sebelum ada pembeli, harus ada izinnya. Banyak sekali yang pakai keramba keramba seperti saya juga di pulau Pak, apalagi yang memang pekerjaannya mencari ikan hidup.

Apalagi kalau misalnya punggawa pemilik perahu pasti akan punya keramba karena hasil dari nelayan yang ikut di perahu mencari ikan hidup, otomatis hasilnya kita yang salurkan ke pembeli yang tidak setiap hari datang ke Pulau Rajuni. Makanya harus di simpan di keramba dulu Pak, tuturnya.

H. Salam juga mengaku bahwa dirinya bukan sebagai pedagang atau sebagai pembeli ikan hidup hingga harus mengurus izin. Saya akan menangkap dan menampung ikan hasil tangkapan saya saja Pak, selanjutnya ukuran keramba saya bukan ukuran keramba yang sama dengan keramba yang dimiliki para pembeli ikan hidup seperti di Pulau Jinato tetangga pulau Rajuni.

 Di Jinato juga kan banyak keramba tapi tidak bermasalah karena katanya ada Siup. Mengenai ikan kerapu yang ikut dibawa menurutnya adalah ikan hasil pancingan yang disehatkan kembali di tempat penampungan ikan saya atau keramba kecil saya itu tuturnya.

Lebih tegasnya saya belum tahu apa salah saya Pak, tegas H.Salam kepada wartawan media ini.. Senada dengan apa yang dijelaskan oleh H.Salam,rekannya H. Ramli juga membenarkan penjelasan H.Salam. T

erkait adanya informasi yang diterima wartwan bahwa mereka berupaya menyogok petugas sebesar 20 juta, dibantah oleh H.Salam dan mengaku tidak pernah melakukan hal itu.

Ditempat yang sama, H.Alwani Kepala Desa Rajuni menjelaskan bahwa memang pemerintah desa Rajuni belum pernah menarik pajak keramba atau mengeluarkan izin keramba. Sehingga kemungkinan mereka tidak paham atau tidak tahu.

Selain itu menjelaskan bahwa keluarga mereka di pulau sangat risau dan resah bila harus berurusan dengan pihak berwajib.Maklum saja Pak kita ini orang pulau". Saya belum tahu bagaimana yang sebenarnya, duduk persoalan warganya. Yang pastinya kita tunggu saja hasil pemeriksaan mereka oleh pihak berwajib.

Sementara itu, Kapolres Selayar Akbp. Moh.Hidayat saat akan dikonfirmasi langsung ke kantornya (15/4) masih berada diwilayah kepulauan Selayar bertugas.

Sebelumnya Media ini menerima informasi melalui pesan singkat dari Kapolres yang isinya sbb " Hasil Penertiban Ilegal Fishing oleh Tim Gabungan Tripika, 6 anggota Polsek, 3 anggota Koramil, 4 Masy Nelayan Pokmaswas & 3 anggota Satpol PP Kec Takabonerate, dipimpin Kapolsek Takabonerate TUNTAS pagi ini & berhasil mengamankan pengusaha keramba tanpa ijin serta berusaha melakukan penyuapan kepada tim sebesar 20 juta namun petugas tetap merah putih termasuk 1 buah Kapal diatas 7 GT tanpa Dokumen Surat ijin Berlayar.

Terimakasih atas partisipasi masy, Pemkab& Kodim 1415 Selayar yg ikut menjaga biota laut dari KELANGKAAN IKAN PADA SAAT DIPANCING yg menjadi keluhan masy akhir2 ini kpd Polres akibat rusaknya terumbu karang oleh obat bius potasium sianida. Apresiasi kpd Nelayan yg melaut dg Ramah thd Lingkungan Hidup.

Kami akan TEGAR bila dicaci maki,

Kami akan KUAT bila dikritisi,

Kami akan HANCUR bila diintervensi ".

Dari pantauan di Mapolres Selayar, selain kedua warga Rajuni yang diamankan pihak berwajib dari wilaya h kepulauan, turut juga diamankan lelaki bernama Hendrik alias Ho"la. .(R.01)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Tahu Tentang Izin Penggunaan Keramba, 2 Nelayan Rajuni Di Giring Ke Polsek Lalu Dipindah Ke Mapolres Selayar "

Trending Now

Iklan