Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan Didampingi Bupati Kep.Selayar, Muh.Basli Ali |
MEDIA SELAYAR. Direktur BBM BPH, Migas, Hendri Ahmad bersama Tim PT. Pertamina (persero) resmikan Pilot Project Sub Penyalur BBM di Kabupaten Kepulauan Selayar (24/8). Peresmiannya berlangsung di 2 tempat. Peresmian pertama di Desa Patikarya , Kecamatan Bontosikuyu dan yang kedua di Desa mekar Indah, Kecamatan Buki. Kedua tempat ini berjarak kurang lebih 30 km.
Bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Kep. Selayar hadir dalam peresmian tersebut. Malah Bupati Kep. Selayar langsung mencoba mengoperasikan mesin pengisian bbm pada sub penyalur bbm di Desa Pati Karya.
Peresmian 2 Sub Penyalur bbm ini, ditandai dengan Penyerahan SK tentang Penunjukan Sub Penyalur kepada pengelola, oleh Pemerintah Kabupaten Kep. Selayar. Kedua pengelola adalah Nursiah di Desa Patikarya Kec. Bontosikuyu dan Muhammad Thariq Saputra di Desa Mekar Indah Kecamatan Buki.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan, didampingi RFM Manager MOR VII PT. Pertamina (Persero), Tata Pandaya.
Muh. Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar dalam pidatonya menyambut baik terealisasinya sub penyalur bbm di daerah ini, yang merupakan pilot project pertama di Indonesia. Basli juga mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Kab. Kep. Selayar sebagai percontohan sub penyalur bbm oleh BPH Migas dan PT. Pertamina Dan berharap kepada Sub Penyalur, untuk dapat meningkatkan serta mendekatkan pelayanan BBM ke masyarakat sehingga mepercepat proses pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Lebih lanjut Bupati dalam sambutannya menghimbau kepada pengelola sub penyalur bbm untuk menertibkan harga mengingat selama ini kadangkala harganya dua kali lipat dari harga standar resmi pemerintah.
Sementara itu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan,menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di wilayah terluar, terdepan dan terpencil, khususnya wilayah kepulauan. BPH Migas telah menertibkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.
“Intinya mendekatkan ketersediaan BBM dengan konsumen melalui pembangunan infrastruktur oleh sekelompok konsumen pengguna untuk memenuhi kebutuhan BBM dari kelompok tersebut.”
Kepala Seksi Pengaturan Pendistribusian BBM, I Ketut Gede Aryawan selaku Ketua Rombongan menyebutkan bahwa untuk penyaluran BBM Perdana kepada Sub Penyalur sebanyak tiga ribu liter. (Yasin/Kt2)