MEDIA SELAYAR. Rapat paripurna dewan berlangsung di ruang rapat paripurna Dprd Kab.Kep.Selayar pada Senin (8/8) pkl. 20.00 Wita, dengan agenda penyerahan ranperda, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 - 2021 dan penetapan prolegda tambahan yaitu ranperda pembentukan susunan organisasi dan perangkat daerah Kab. Kep. Selayar serta ranperda tentang larangan merokok ditempat umum.
Rapat paripurna ini, dihadiri oleh Bupati, Wakapolres, Sekda dan sejumlah pejabat skpd pemkab. Kep. Selayar,. Hadir juga para Camat dan Lurah, kepala desa, ketua Bpd,serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi.
Ketua Dprd Kep. Selayar Ir. Arifin Daengmarola, selaku pimpinan sidang, dalam membuka sidang paripurna menyebut bahwa rapat paripurna dihadiri oleh 20 legislator dan ada 5 legislator yang tidak hadir. Namun sidang tetap dilanjutkan dan dinyatakan kuorum.
Ir. Arifin Daengmarola, Ketua Dprd Kep. Selayar dalam membuka sidang menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran pembangunan yang akan dilaksanakan oleh semua pihak termasuk penjabaran dari visi, misi serta kebijakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rencana pembangunan daerah ini.
Dan merupakan perwujudan komitmen pemerintah, swasta dan warga masyarakat dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan selama 5 tahun ke depan.
Bupati Kep. Selayar, M. Basli Ali dalam penjelasannya dihadapan sidang paripurna, menyatakan bahwa pengajuan RPJMD adalah merupakan amanah undang-undang no 23 tahun 2014, yang mewajibkan seluruh daerah yang baru saja menetapkan kepala daerah, paling lambat 6 bulan setelah Bupati terpilih dilantik.
Bupati Kep. Selayar, M. Basli Ali dalam penjelasannya dihadapan sidang paripurna, menyatakan bahwa pengajuan RPJMD adalah merupakan amanah undang-undang no 23 tahun 2014, yang mewajibkan seluruh daerah yang baru saja menetapkan kepala daerah, paling lambat 6 bulan setelah Bupati terpilih dilantik.
Selanjutnya Bupati menyatakan bahwa dokumen rancangan RPJMD yang diajukan, adalah merupakan masukan pada Musrembang daerah, dan mengakomodir janji jani kampanye pada saat pemilihan lalu yang tentu saja tetap mengacu pada RPJMN 2014-2019 serta RPJMD Sulsel 2013-2018. Sekaligus diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025.
Lebih lanjut M.Basli Ali menegaskan dihadapan dewan, bahwa visi kepemimpinannya bersama wakil Bupati H. Zainuddin adalah terwujudnya masyarakat maritim yang sejahtera berbasis nilai keagamaan dan kultural. Visi tersebut dijabarkan dalam 7 misi dan 20 agenda aksi, yang di istilahkan sebagai program SUCI, dengan kepanjangan Sehat Unggul Cerdas dan Infrastruktur yang ditopang oleh 14 poin kontrak politik yang kemudian kesemuanya tetap mengacu pada RPJMN dan RPJM Provinsi Sulsel.
Selanjutnya Bupati menjelaskan dasar dasar pengajuan ranperda tambahan,yakni ranperda pembentukan susunan organisasi dan perangkat daerah Kab. Kep. Selayar serta ranperda tentang larangan merokok ditempat umum.
Lebih lanjut M.Basli Ali menegaskan dihadapan dewan, bahwa visi kepemimpinannya bersama wakil Bupati H. Zainuddin adalah terwujudnya masyarakat maritim yang sejahtera berbasis nilai keagamaan dan kultural. Visi tersebut dijabarkan dalam 7 misi dan 20 agenda aksi, yang di istilahkan sebagai program SUCI, dengan kepanjangan Sehat Unggul Cerdas dan Infrastruktur yang ditopang oleh 14 poin kontrak politik yang kemudian kesemuanya tetap mengacu pada RPJMN dan RPJM Provinsi Sulsel.
Selanjutnya Bupati menjelaskan dasar dasar pengajuan ranperda tambahan,yakni ranperda pembentukan susunan organisasi dan perangkat daerah Kab. Kep. Selayar serta ranperda tentang larangan merokok ditempat umum.
Menutup sambutannya, M. Basli Ali menyampaikan harapan kepada Dewan, agar ranperda yang diajukan, segera dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menutup penjelasan dan sambutannya, M. Basli Ali, Bupati Kep. Selayar, menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan Dewan serta seluruh anggota Dewan.
Selanjutnya Bupati, M.Basli Ali menyerahkan 3 naskah ranperda kepada pimpinan sidang, Ir. Arifin Daengmarola, Ketua Dprd Kab. Kep. Selayar. Seusai menerima naskah ranperda, pimpinan sidang langsung menutup rapat paripurna. (lo2)
Selanjutnya Bupati, M.Basli Ali menyerahkan 3 naskah ranperda kepada pimpinan sidang, Ir. Arifin Daengmarola, Ketua Dprd Kab. Kep. Selayar. Seusai menerima naskah ranperda, pimpinan sidang langsung menutup rapat paripurna. (lo2)