![]() |
Bupati Dan Muspida Dalam Acara Penyerahan Remisi di Rutan Klass IarIb Selayar |
MEDIA SELAYAR. Bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016, sebanyak 58 orang narapidana di Rutan klass IIb Kabupaten Kepulauan Selayar yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Napi yang mendapatkan Remisi yang terdiri dari 1 orang mendapatkan remisi umum, 1 orang Napi langsung bebas dan 56 orang mendapat RU 2 Kamis (17/8).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan Rutan klass II B Kab. Kep. Selayar di hadiri oleh M.Basli Ali, Bupati Kep.Selayar beserta jajaran Muspida Kabupaten. Ketua Dprd dan sejumlah pejabat skpd Pemkab, serta penggerak PKK Kab. Kep. Selayar.
Pemberian remisi kepada para narapidana ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI,tentang penetapan pengurangan secara khusus pada peringatan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus dengan memberikan Remisi umum dan Remisi Khusus. Bupati Kep. Selayar menyerahkan secara simbolis remisi tersebut kepada perwakilan Napi.
Kepala Rutan Klas IIB Selayar Nasir, S.Sos.MH, dalam laporan singkatnya menyampaikan kondisi rutan termasuk isi dari rutan klass II B Selayar. Selanjutnya menyampaikan bahwa napi yang mendapatkan remisi dirutan klass II B Selayar ini, adalah mereka yang memang berkelakuan baik dan mendapat pengamatan baik dari petugas Rutan.
Sementara itu, Bupati Kep. Selayar, M.Basli Ali membacakan sambutan Menteri Hukum &Ham.(Lo2)
BACA JUGA : Bupati Minta Kelengkapan Usulan Selayar KEK Pariwisata Diselesaikan
Napi yang mendapatkan Remisi yang terdiri dari 1 orang mendapatkan remisi umum, 1 orang Napi langsung bebas dan 56 orang mendapat RU 2 Kamis (17/8).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan Rutan klass II B Kab. Kep. Selayar di hadiri oleh M.Basli Ali, Bupati Kep.Selayar beserta jajaran Muspida Kabupaten. Ketua Dprd dan sejumlah pejabat skpd Pemkab, serta penggerak PKK Kab. Kep. Selayar.
Pemberian remisi kepada para narapidana ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI,tentang penetapan pengurangan secara khusus pada peringatan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus dengan memberikan Remisi umum dan Remisi Khusus. Bupati Kep. Selayar menyerahkan secara simbolis remisi tersebut kepada perwakilan Napi.
Kepala Rutan Klas IIB Selayar Nasir, S.Sos.MH, dalam laporan singkatnya menyampaikan kondisi rutan termasuk isi dari rutan klass II B Selayar. Selanjutnya menyampaikan bahwa napi yang mendapatkan remisi dirutan klass II B Selayar ini, adalah mereka yang memang berkelakuan baik dan mendapat pengamatan baik dari petugas Rutan.
Sementara itu, Bupati Kep. Selayar, M.Basli Ali membacakan sambutan Menteri Hukum &Ham.(Lo2)
BACA JUGA : Bupati Minta Kelengkapan Usulan Selayar KEK Pariwisata Diselesaikan