MEDIA SELAYAR. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mengamankan 2 buah truk bermuatan puluhan kubik kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar diwilayah Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar (25/9). Kedua mobil truk tersebut beserta muatan kayu olahan jenis Jati, Kenari dan Galumpang langsung diamankan ke Mako Sat Pol PP.
Kasi Penegakan Hukum Dan Perda Satpol PP Selayar, Muh.Rusydi saat dihubungi (26/9) menjelaskan bahwa kedua mobil truk tersebut diamankan di jalan poros Kolo-kolo kelurahan Putabangung Kec.Bontoharu sementara memuat kayu. Namun pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi serta legalitas pengolahan yang dibutuhkan. Rencananya kayu tersebut akan diangkut ke Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto.
Sementara itu, Kasat Pol PP, Andi Irsan SSTP saat dihubungi membenarkan adanya truk muatan kayu yang diamankan oleh anggotanya. Dan mengungkapkan bahwa hal tersebut sesuai arahan Bapak Bupati untuk memperketat fungsi Satpol PP dalam upaya penegakan peraturan daerah. Bila kemudian ada unsur pidana maka kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian.
Mengenai penangkapan kayu di Kolo-kolo, Andi Irsan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan meminta kepada pemilik dan pengolahnya untuk persuasif. Kami tidak akan main-main dalam penegakan peraturan apalagi hal ini menyangkut kerugian daerah dan kerugian masyarakat Selayar.
Dari catatan di Mako Pol PP Selayar bahwa kayu yang diamankan ada beberapa jenis, yakni Kayu Kenari dan Galumpang sebanyakan 14 Kubik kurang lebih, dan Kayu Jati sekurangnya 8 kubik. (lo2)