DPRD Kab.Kep.Selayar Sahkan Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Media Selayar
Kamis, 27 Oktober 2016 | 22:52 WIB Last Updated 2022-04-15T07:11:35Z

MEDIA SELAYAR. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan agenda Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, mulai berlangsung di ruang rapat Paripurna Kantor Dprd pada Kamis (27/10) pkl.20.10 Wita.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dprd Kab.Kep.Selayar, Ir. Arifin Daeng Marola didampingi oleh Wakil Ketua Dprd. Andi Mahmud ST. Dihadiri oleh Dr.H.Zainuddin SH.MH, Wakil Bupati Kep.Selayar, Forum Muspida dan Sekretaris Daerah, Dr.Ir.Marjani Sultan MS.i. Selain itu, turut hadir Pimpinan Skpd jajaran Pemkab, Para Kades dan Lurah, Tokoh Masayarakat dan Pimpinan Organisasi Masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar ini mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kelembagaan menjadi Peraturan Daerah. Dimana seluruh legislator yang hadir dalam paripurna DPRD ini, menyepakati ranperda kelembagaan tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan daerah..

Dalam pendapat akhir Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kep.Selayar, Dr.H.Zainuddin SH.MH, menyatakan bahwa terdapat beberapa SKPD akan disatukan. Hal itu akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, pengisian jabatan dilaksanakan berdasarkan pada azas efisiensi dan memperhatikan standar kompetensi jabatan, sekaligus menerapkan sistem penilaian kinerja aparat.

Lebih lanjut Wakil Bupati dalam pendapat akhir Bupati menjelaskan bahwa struktur kelembagaan baru sebagaimana perda itu akan menjadi acuan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2017. Menutup pidatonya, Dr.H.Zainuddin SH.MH, menyampaikan ungkapan terimakasih kepada para Anggota Dprd Kabupaten Kepulauan Selayar, yang telah berupaya semaksimal mungkin membahas rancangan perda kelembagaan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Dewan dengan agenda tersebut, dihadiri oleh 20 orang Anggota Dewan dari 25 legislator di Dprd Kab.Kep.Selayar, sehingga rapat dinyatakan kuorum oleh Ketua Dprd sebagai Pimpinan Sidang. (lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kab.Kep.Selayar Sahkan Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Trending Now

Iklan