MEDIA SELAYAR. Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali, Kamis (20/10/2016). Sebelumnya Marjani Sultan menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan dan plt. Sekretaris Daerah Kabupaten.
Hadir Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H., Wakil Ketua DPRD Selayar Muh. Aris Ridwan, jajaran Forkopimda, para Asisten, para Kepala Badan Dinas dan Kantor para ketua organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda dan organisasi wanita serta undangan lainnya.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali usai mengambil sumpah dan melantik Sekda, dalam sambutannya mengatakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dilaksanakan itu, adalah untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang lowong sejak 1 agustus 2015.
Hal ini dikarenakan pejabat sebelumnya mengajukan permintaan berhenti dengan pensiun dini, sehubungan dengan pencalonan sebagai Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Bupati menyebut pelantikan Sekretaris Daerah atas nama saudara Dr.Ir. H. Marjani Sultan, M. Si berdasarkan keputusan Bupati Kepulauan Selayar nomor 821.2/199/X/BKD/2016, tanggal 14 Oktober 2016.
Bupati menyebut pelantikan Sekretaris Daerah atas nama saudara Dr.Ir. H. Marjani Sultan, M. Si berdasarkan keputusan Bupati Kepulauan Selayar nomor 821.2/199/X/BKD/2016, tanggal 14 Oktober 2016.
Sebelumnya kata Basli, telah mengikuti proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diselenggarakan pada tanggal 29 sampai dengan 31 agustus 2016.
Hasilnya telah dikoordinasikan ke Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 800/1899/IX/BKD/2016 serta telah mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat Nomor B-1786/KASN/10/2016, “kata Basli.”
Dikatakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab seorang Sekretaris Daerah sangat berat, dalam membantu bupati untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dikatakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab seorang Sekretaris Daerah sangat berat, dalam membantu bupati untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Sekretariat Daerah sebagai unsur staf, merupakan dapur untuk mematangkan segala kebijakan yang akan ditetapkan oleh Bupati, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan partisipasi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya percaya saudara akan mampu melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada saudara. Saya tegaskan kembali sebagai bahan renungan, bahwa jabatan yang ada di pundak saudara, adalah amanah yang harus dipertanggungawabkan, bukan hanya di dunia tetapi sampai di akhirat kelak,” tutup Basli. (FIRMAN).
“Saya percaya saudara akan mampu melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada saudara. Saya tegaskan kembali sebagai bahan renungan, bahwa jabatan yang ada di pundak saudara, adalah amanah yang harus dipertanggungawabkan, bukan hanya di dunia tetapi sampai di akhirat kelak,” tutup Basli. (FIRMAN).