Warning !!.. Pemilik Dan Pengelola Gudang Di Selayar Tidak Langgar Peraturan Daerah

Media Selayar
Rabu, 05 Oktober 2016 | 16:42 WIB Last Updated 2021-08-24T09:20:54Z
Warning !!.. Pemilik ,Dan, Pengelola, Gudang, Di, Selayar ,Tidak, Langgar, Peraturan ,Daerah
Andi Irsan S.STP. Kasat Pol PP Selayar

MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh pengusaha pemilik dan pengelola gudang didaerah ini, untuk segera menghentikan operasional gudang mereka, bila tidak dilengkapi dengan izin atau izin pengoperasiannya telah habis. Setidaknya dalam himbauan resmi tersebut, para pengusaha pengelola gudang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 22 Tahun 2011 Kab.Kep.Selayar.


Kasat Pol PP, Andi Irsan.S.STP saat dimintai penjelasan (5/10) mengenai himbauan tersebut menegaskan, bahwa izin yang harus dimiliki oleh para pengelola gudang adalah izin tanda daftar gudang dan tanda bukti pembayaran retribusi para pengusaha kepada Daerah.Sehingga para pemilik gudang harus mengurus sebelum terlambat. Ini menyangkut pelanggaran Perda dan menyangkut kerugian daerah, tegas Andi Irsan.


Andi Irsan juga menjelaskan bahwa data dan alamat para pemilik gudang, sebagian besar telah kami tahu, namun masih menunggu data pasti dari anggotanya, yang saat ini masih dilapangan melakukan pendataan.


Dari informasi yang diterima oleh Media Selayar, bahwa puluhan bangunan dengan operasional pergudangan, baik yang berada dalam kota Benteng maupun diluar kota Benteng diduga belum memiliki izin operasional gudang. (lo2)

BACA LAINNYA : Polres Kep. Selayar Ringkus Pengedar Dan Pemakai Sabu

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warning !!.. Pemilik Dan Pengelola Gudang Di Selayar Tidak Langgar Peraturan Daerah

Trending Now

Iklan