Andi Irsan S.STP. Kasat Pol PP Selayar |
Kasat Pol PP, Andi Irsan.S.STP saat dimintai penjelasan (5/10) mengenai himbauan tersebut menegaskan, bahwa izin yang harus dimiliki oleh para pengelola gudang adalah izin tanda daftar gudang dan tanda bukti pembayaran retribusi para pengusaha kepada Daerah.Sehingga para pemilik gudang harus mengurus sebelum terlambat. Ini menyangkut pelanggaran Perda dan menyangkut kerugian daerah, tegas Andi Irsan.
Andi Irsan juga menjelaskan bahwa data dan alamat para pemilik gudang, sebagian besar telah kami tahu, namun masih menunggu data pasti dari anggotanya, yang saat ini masih dilapangan melakukan pendataan.
Dari informasi yang diterima oleh Media Selayar, bahwa puluhan bangunan dengan operasional pergudangan, baik yang berada dalam kota Benteng maupun diluar kota Benteng diduga belum memiliki izin operasional gudang. (lo2)
BACA LAINNYA : Polres Kep. Selayar Ringkus Pengedar Dan Pemakai Sabu