MEDIA SELAYAR. Rapat Paripurna DPRD Kab.Kep.Selayar malam tadi (30/12) telah menetapkan APBD Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2017. Rapat paripurna dihadiri oleh 22 orang Anggota DPRD Selayar yang dinyatakan kuorum oleh pimpinan sidang. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Arifin Dengmarola didampingi oleh 2 wakil ketua yakni Muh.Aris Ridwan dan Andi Mahmud.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan dengan agenda Pendapat akhir Bupati terhadap 3 buah Ranperda yaitu Ranperda tentang APBD TA 2017, Ranperda tentang perubahan Retribusi umum dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Selanjutnya dalam rapat paripurna juga dilaksanakan penetapan Prolegda TA 2017.
Keputusan dan Penetapan Dewan Nomor : 16 Tahun 2016 tentang persetujuan DPRD terhadap nota keuangan dan RAPBD TA 2017 dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Hisbullah Kamaruddin.S.Sos. Yang pada pembacaan tersebut, menguraikan isi penetapan DPRD atas APBD TA 2017 Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rapat Paripurna DPRD Kab.Kep. Selayar malam tadi dihadiri oleh Bupati, Muh.Basli Ali, Wakil Bupati, Dr.H.Zainuddin SH.MH. Sidang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dr.Ir.Marjani Sultan M.Si, Jajaran Forkopimda, Para Pimpinan Skpd Lingkup Pemkab, Camat dan Lurah serta Kepala Desa. Turut hadir Pimpinan Organisasi dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Kep.Selayar, Muh.Basli Ali dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Kab.Kep. Selayar yang telah melaksanakan penetapan dan pengesahan APBD TA 2017 Kabupaten Kepulauan Selayar.
Lebih lanjut Bupati, Muh.Basli Ali dalam pendapat akhir dan sambutannya, menjelaskan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama antara Pemkab dan Dprd dan selanjutnya ditetapkan menjadi anggaran daerah, yang tentu saja dalam pelaksanaannya harus memperhatikan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu mengenai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyatakan bahwa Peraturan Daerah Tanpa Rokok adalah komitmen daerah dalam memberi perlindungan atas bahaya rokok bagi kesehatan manusia.
Sehingga dipandang perlu lahirnya peraturan daerah tentang hal ini. Termasuk Bupati menegaskan penerapan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan penambahan pelayanan jasa umum pada bidang kesehatan dan jasa pelayanan persampahan.
Menutup sambutannya, Muh.Basli Ali, Bupati Kep.Selayar berharap agar kinerja eksekutif semakin baik kedepannya.
Dari catatan redaksi, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang ditargetkan 55 Miliar rupiah lebih dalam RAPBD naik menjadi 57 Miliar lebih setelah dibahas dan disepakati dalam APBD TA 2017. (lolo)