Polres Kep.Selayar Amankan Pa" Gae Tidak Dilengkapi Dokumen

MEDIA SELAYAR. Ditemukan tidak memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah kapal nelayan asal Sinjai ditangkap Patroli Polres diperairan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut bernama KMN.Inka Mina 749 dengan GT 36 tidak dilengkapi dokumen SIUP, SIKPI dan SIPI. Kapal tersebut langsung ditarik ke pelabuhan Benteng Selayar, bersama 1 nakoda dan 18 awaknya. Selain itu turut diamankan ikan sekitar 2 ton dari hasil tangkapan.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S.aigan S.IK menjelaskan bahwa kapal tersebut melanggar UU tentang Perikanan dan diancam dengan hukuman pidana dan denda. Selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah dihubungi beberapa pihak untuk melepaskan kapal tersebut. " Kita tetap komitmen memberantas illegal fishing" (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar Latihan Visit Board Search and Seiz...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15, PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang Cabang Jampea me...
-
MEDIA SELAYAR. Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Selayar dan Satpolair Polda Sulsel mengamankan 2,5 ton p...
-
MEDIA SELAYAR | MAKASSAR — Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Pe...
-
MEDIA SELAYAR. Hari ke 9, Minggu (17/3/2024) tenggelamnya kapal nelayan KM. Yuiee Jaya II diperairan Kepulauan Selayar tercatat 15 orang di...