UU No 2 Tahun 2016, Tidak Bisa Perkarakan Kegagalan Konstruksi

MEDIA SELAYAR. Undang-undang (UU) tentang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2016, resmi diberlakukan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. Dalam UU No 2 2016 ini diberlakukan pada 12 Januari 2017 ini. Sebagian isinya mencerminkan adanya upaya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi di negara ini.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib menjelaskan bahwa kegagalan konstruksi tidak dapat lagi dipersoalkan pada saat prosesnya, kecuali saat bangunan sudah selesai dan ditemukan adanya kegagalan.
"Kalau ada kegagalan konstruksi, polisi dan jaksa tidak masuk kecuali dalam pelaksanaan konstruksi ada pidana, ada orang meninggal, operasi tangkap tangan, itu lain," ujar Yusid saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (9/3)
Menurut Yusid, dalam dunia konstruksi ada kontrak yang mengikat antara kedua belah pihak, yakni pengguna dan penyedia jasa. Jika saat proses konstruksi ditemukan ketidaksesuaian dengan apa yang ada di dalam kontrak, maka penyelesaiannya tidak di Pengadilan.
"Paling tinggi di arbitrase. Tapi, sebelum itu, kita lakukan mediasi, konsiliasi. Sebelum itu juga dibuat dewan sengketa untuk mengakurkan kedua belah pihak," sebut Yusid.
Dewan sengketa dibentuk oleh kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan sejak pengikatan jasa konstruksi. Sementara itu, lanjut Yusid, jika terjadi kegagalan bangunan saat proses konstruksi selesai, penegak hukum juga tidak serta-merta masuk dalam masalah tersebut.
Nantinya, dari Kementerian PUPR bisa membentuk dewan penilai, untuk menilai siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut, apakah pengguna jasa, penyedia jasa, atau ada faktor alam.
"Polisi nanti tinggal menerima hasil dari dewan penilai untuk menindaklanjuti masalah," kata Yusid.
Adapun dewan penilai dibentuk dari para ahli. Sebagai contoh, tutur Yusid, ada bendungan yang jebol, nanti akan dicari ahli air. Jika bangunan bertingkat gagal, dewan penilai dibentuk dari ahli-ahli bangunan. Tujuannya untuk mempertahankan independensi. (/properti.kompas com)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tah...
-
MEDIA SELAYAR. Sekretariat DPRD Kepulauan Selayar melaksanakan rapat koordinasi persiapan Rapat Paripurna bertempat di Kantor DPRD Kabupaten...
-
MEDIA SELAYAR . Kapolres Kepulauan Selayar yang baru AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK telah tiba di daratan Bumi Tanadoang sejak Kamis (...
-
Inilah Gambar Diantara 9 Atlet Morowali Sulteng Yang Terlantar di Jakarta .(google) MEDIA SELAYAR. Hari ini Jumat (22/9) kembali sejum...
-
MEDIA SELAYAR . Seorang ibu guru bernama Andi Anita (37) terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena terkena busur panah saat pulang melaksan...