MEDIA SELAYAR. Sebanyak Lima orang Camat di Kabupaten Kepulauan Selayar hari ini Selasa (11/4) dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar. Pelantikan ini dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat Selayar diwilayah kecamatan. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Benteng.
Pelantikan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) dihadiri oleh Notaris Ridwan Zainuddin, Kabag. Pertanahan H. Nadeng, lurah Se kecamatan Benteng, Para Kepala Lingkungan dan masing 10 orang Kepala Desa dari 4 kecamatan (Bontosikuyu, Bontomanai, Buku dan Pasimasunggu). Untuk mengurusi pertanahan di wilayah masing" sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Sekretaris Camat Benteng, Andi Asling saat dikonfirmasi terkait kegiatan menyampaikan nama nama Camat yang yang dilantik, adalah Andi Irsan, S.STP (Camat Benteng), Zulkifli, S.STP (Camat Bontomanai), Muhammad Basri, SH (Camat Bontosikuyu), Dempak, S.Pd (Camat Buki), Siregar, S.STP., M.Si (Camat Pasimasunggu).
Andi Asling juga menjelaskan bahwa seusai dilantik para PPATS atau ke lima Camat yang dilantik menjadi PPATS selanjutnya akan bersinergi dengan Kantor Pertanahan Selayar, terkait memudahkan pendataan tanah, memastikan biaya serta mempermudah pengurusan tanah dalam hal pensertifikatan pada wilayah masing-masing.
Pemberian kewenangan tambahan bagi para camat ini, sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, camat juga kini diberi jabatan sebagai pembuat akta tanah. Dan untuk lebih mendalami tentang pembuatan Akta maka pihak pertanahan akan melakukan Bimtek dalam waktu dekat ini.(Lo2).