AJI Kritik Kriminalisasi Pers

Media Selayar
Sabtu, 22 April 2017 | 06:36 WIB Last Updated 2020-05-05T04:23:34Z
MEDIA SELAYAR WHILE IMPROVEMENT AND REINFORCEMENT OF OLD ARTICLES TO SOME FUTURE TIME. PLEASE SORRY TO THIS INTERFERENCE.

AJI Kritik Kriminalisasi Pers

Belasan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) gelar aksi simpatisan menentang tindak kriminalisasi jurnalis, di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Aksi terkait kasus yang menimpa koresponden media elektronik, Juhry Samanery (SCTV) di Ambon .

Kekerasan dilakukan pegawai Pengadilan Negeri Ambon. Anehnya, Juhry yang malah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua AJI Makassar, Mardiana Rusli, tindakan ini melawan hak masyarakat atas kebebasan memperoleh informasi.

Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradhana juga angkat bicara.

“Kami mengutuk pemukulan koresponden SCTV Ambon, Juhry dan menetapkannya sebagai tersangka,'' ujarnya.

Mendesak Polres Ambon untuk membatalkan penetapan Juhry sebagai tersangka.

Menyerukan jurnalis menghindari prasangka dan penghakiman terhadap seseorang dalam peliputan dan penulisan berita serta bersikap professional sesuai kode etik jurnalistik
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AJI Kritik Kriminalisasi Pers

Trending Now

Iklan