MEDIA SELAYAR. Jakarta: Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam peliputan kasus video porno mirip artis, khususnya saat meliput pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam. 'Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat dalam proses peliputan itu terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi,' kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/6).
Agus memaparkan, dalam proses peliputan itu tampak jurnalis dan beberapa media mendorong serta memegang bagian tubuh sumber berita. Selain itu, lanjut Agus, terlihat pula jurnalis yang membenturkan kamera ke bagian tubuh dan menghalangi narasumber masuk ke mobil pribadi. 'Bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara,' ucap Agus.
Dewan Pers menegaskan, jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati kode etik jurnalistik dalam segala situasi serta semua kasus. Termasuk dalam memberitakan dan meliput kasus video porno yang dimaksud. Selain itu, pemberitaan dan proses peliputan juga mutlak dilakukan dengan menghormati hak privasi serta pengalaman traumatik si narasumber. Caranya dengan bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2 dan Pasal 9 KEJ).
'Semua pihak boleh berharap ketiga artis (Ariel, Luna Maya, Cut Tari) itu berbicara. Tetapi semua pihak tidak mempunyai hak untuk memaksa mereka berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat,' ujar Agus. 'Apalagi, jika hal itu diharapkan dilakukan di ruang publik media.'
Dewan Pers juga menyatakan, para pemimpin redaksi media massa harus memeriksa juga memastikan reporter serta kameramen di lapangan secara komprehensif memahami kode etik jurnalistik dan sanggup menerapkannya dalam proses-proses peliputan.(BOG/Ant)
Trending Now
-
MEDIA SELAUAR. Patta Daeng (47), warga Dusun Balang Butung, Desa Balang Butung, Kecamatan Buki tewas tersambar petir, pada Minggu (22/12/202...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan meneri...
-
MEDIA SELAYAR. Program bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak hanya me...