Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Pertemuan dan Koordinasi terkait DAK TA 2018 ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda.
Terkait pelaksanaan DAK 2018, Kepala Bappelitbangda, Drs. H. Baso Lewa menyampaikan kepada para Kepala OPD, agar berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian sebagai pelaksana tehnis di Pemerintah Pusat.
Drs. H.Baso Lewa juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian usulan DAK oleh Pemerintah Daerah adalah tanggal 15 Mei 2017. Dan diharapkan kepada OPD untuk menyelesaikan input usulan DAK ke Bappeda Provinsi Sulsel dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, untuk segera mendapat verifikasi
Melalui jalur koordinasi tersebut, diharapkan agar kendala tehnis dan kendala administrasi dapat diperbaiki secepat mungkin. Hal ini sangat penting demi capaian yang mampu mendatangkan sumber-sumber pembiayaan dalam kegiatan pembangunan. Dan tentunya sebagai langkah untuk mencapai tujuan dari Program Prioritas dan Program Strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. (*)
Sumber : Bappelitbanda
Editor : Media Selayar