Kasat Reskrim, AKP. Hery |
MEDIA SELAYAR. Kasat Reskrim, AKP. Hery, hari ini Jumat (5/5) pimpin langsung idetinfikasi 31 unit motor barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap dalam sepekan terakhir ini, oleh Tim Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Sementara itu 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini telah tertangkap dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan petugas, mengingat masih ada beberapa target yang hingga saat ini masih diburu termasuk para penadah. Ke 4 tersangka yang telah ditangkap adalah AW, AA, DE dan RA. Ke empatnya ditahan di Mapolres Kep. Selayar.
Portal Tribrata Polres Kepulauan Selayar melansir bahwa para tersangka merupakan jaringan curanmor lintas daerah di Sulawesi selatan. Mereka beroperasi di Makassar, Gowa, Maros dan Selayar. Dan membentuk jaringannya di Kepulauan Selayar.
Kendaraan tersebut dijual dengan harga bervariasi antara 2 hingga 4 juta rupiah perunit. Selanjutnya pelaku utama AW telah mengakui dihadapan penyidik bahwa dirinya telah melakukan pencurian kendaraan motor kurang lebih 50 unit banyaknya.
Malah dari penuturan seorang tersangka bahwa mereka biasanya lebih suka mengincar motor yang telah mereka jual ke penadah untuk mereka curi kembali, pasalnya pelaku yakin bahwa pemilik motor yang mereka ambil tidak akan melapor ke polisi karena motor tersebut tentu tidak ada surat suratnya, jelas AKP. Hery membeberkan modus para tersangka.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Eddy Suryantha Tarigan S.IK menghimbau, sekiranya ada yang mau menjual motor dan harganya mencurigakan, segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Dan menghimbau warga agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat resmi.
Sumber : Tribrata Polres Kepulauan Selayar
Editor : Media Selayar.
Sementara itu 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini telah tertangkap dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan petugas, mengingat masih ada beberapa target yang hingga saat ini masih diburu termasuk para penadah. Ke 4 tersangka yang telah ditangkap adalah AW, AA, DE dan RA. Ke empatnya ditahan di Mapolres Kep. Selayar.
Portal Tribrata Polres Kepulauan Selayar melansir bahwa para tersangka merupakan jaringan curanmor lintas daerah di Sulawesi selatan. Mereka beroperasi di Makassar, Gowa, Maros dan Selayar. Dan membentuk jaringannya di Kepulauan Selayar.
Kendaraan tersebut dijual dengan harga bervariasi antara 2 hingga 4 juta rupiah perunit. Selanjutnya pelaku utama AW telah mengakui dihadapan penyidik bahwa dirinya telah melakukan pencurian kendaraan motor kurang lebih 50 unit banyaknya.
Malah dari penuturan seorang tersangka bahwa mereka biasanya lebih suka mengincar motor yang telah mereka jual ke penadah untuk mereka curi kembali, pasalnya pelaku yakin bahwa pemilik motor yang mereka ambil tidak akan melapor ke polisi karena motor tersebut tentu tidak ada surat suratnya, jelas AKP. Hery membeberkan modus para tersangka.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Eddy Suryantha Tarigan S.IK menghimbau, sekiranya ada yang mau menjual motor dan harganya mencurigakan, segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Dan menghimbau warga agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat resmi.
Sumber : Tribrata Polres Kepulauan Selayar
Editor : Media Selayar.