Penangkapan ketiga buronan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anak di Kabupaten Jeneponto tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Hery. Dimana lokasi penangkapan berada di Kampung Jeneiya Desa Kahu Kahu Kecamatan Bontoharu yang harus ditempuh melalui jalur laut.
Pada saat ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Selayar, ketiga buronan polres Jeneponto tersebut langsung mengakui perbuatannya, telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anak di Jeneponto dan melarikan diri ke Selayar.
Ketiga tersangka adalah Suami, Istri dan Anak, Yakni YK, DW dan ASW. Selanjutnya ketiga tersangka ini digiring ke Mapolres Selayar. Menunggu jemputan Polres Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S. Tarigan S.IK melalui portal Tribrata Polres Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Polres Selayar menerima informasi dari Polres Jeneponto bahwa ada pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan informasi dan koordinasi dengan Polres Jeneponto, Kapolres kemudian memerintahkan Reskrim membentuk tim penangkapan terhadap tersangka, yang pada saat berlangsung penangkapan di sebuah rumah di Jeneiya tidak terjadi perlawanan. (*)
Sumber : Tribrata News Selayar
Editor : Media Selayar