Hadir sekaligus membuka rapat, Camat Buki, Ince Abd. Rachman, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang kesmas, Surianti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bagian Hukum dan Perencanaan, Nurwahidah, S.Kom, Kepala seksi Farmasi, Nurcaya, SKM, serta Kepala seksi Rujukan, Anwar, SE.
Selain itu, pertemuan ini turut dihadiri oleh tujuh orang kepala desa bersama segenap jajaran RK/RT/, kepala dusun serta unsur pimpinan dan anggota BPD se Kecamatan Buki.
Pertemuan Triwulan II ini dilaksanakan untuk memaksimalkan peran lintas sektor akreditasi puskesmas. Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Puskesmas Buki, Burhanuddin, SKM.
Akreditasi berkala mutlak dilakukan setiap tiga tahun sekali dalam rangka untuk mendorong tercapainya target peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Akreditasi puskesmas memiliki arti yang sangat penting.
Dalam berbagai forum-forun pertemuan yang melibatkan tenaga puskesmas dan kesehatan di seluruh wilayah penjuru tanah air, terang Kepala Seksi Yanfar (pelayanan farmasi) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pelaksanaan persiapan akreditasi puskesmas akan melibatkan sejumlah komponen terkait yang nantinya akan masuk ke dalam ranah persiapan akreditasi puskesmas.
Tim lintas sektor akan menjadi pendukung yang sekaligus akan bertindak selaku tim penguji. tim bentukan yang terdiri dari unsur camat, kepolisian, TNI-AD, lurah/kepala desa, RT/RW, kepala lingkungan, pengurus PKK, organisasi kepemudaan, pemerintah, rumah sakit daerah, swasta, institusi pendidikan, tokoh agama, lembaga pemuka adat, tokoh masyarakat, dan pengurus pokja desa sehat.
Pelaksanaan persiapan akreditasi puskesmas akan melibatkan sejumlah komponen terkait yang nantinya akan masuk ke dalam ranah persiapan akreditasi puskesmas.
Tim lintas sektor akan menjadi pendukung yang sekaligus akan bertindak selaku tim penguji. tim bentukan yang terdiri dari unsur camat, kepolisian, TNI-AD, lurah/kepala desa, RT/RW, kepala lingkungan, pengurus PKK, organisasi kepemudaan, pemerintah, rumah sakit daerah, swasta, institusi pendidikan, tokoh agama, lembaga pemuka adat, tokoh masyarakat, dan pengurus pokja desa sehat.
Yang nantinya akan bertugas melakukan penilaian terhadap kemajuan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat puskesmas untuk menentukan tepat atau tidaknya sasaran pelayanan kesehatan dengan mempedomani prinsip kemajuan berbasis inovasi. (fasya)