Bupati Serahkan Remisi Kepada 30 Napi Di Rutan Selayar

Media Selayar
Kamis, 17 Agustus 2017 | 11:29 WIB Last Updated 2022-04-16T12:43:05Z

MEDIA SELAYAR. Sebanyak 31 orang Narapidana, penghuni Rutan Klas II.B, Kabupaten Kepulauan Selayar, mendapat remisi 17 Agustus 2017. 1 Orang Napi memperoleh remisi dan langsung bebas pada hari ini. Demikian dibacakan saat upacara penyerahan remisi yang berlangsung hari ini, Kamis 17 Agustus 2017.

Upacara penyerahan Remisi ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar, Forkopinda, Pejabat Pemkab Kepulauan Selayar dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala Rutan Klas II.B Kabupaten Kepulauan Selayar Nasir, S.Sos.M.H, dalam laporan singkatnya menyampaikan kondisi rutan, termasuk isi dari rutan klass II B Selayar. Selanjutnya menyampaikan bahwa napi yang mendapatkan remisi dirutan klass II B Selayar ini, adalah mereka yang memang berkelakuan baik dan mendapat pengamatan baik dari petugas Rutan

Pemberian remisi kepada para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, tentang penetapan pengurangan secara khusus pada setiap peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI dengan memberikan Remisi umum dan Remisi Khusus.

Usai pembacaan Surat keputusan Menteri Hukum Dan HAM serta pembacaan nama-nama narapidana yang mendapat remisi, Bupati Kepulauan Selayar kemudian menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan napi.

Dalam kegiatan ini, Bupati selanjutnya membacakan sambutan seragam Menteri Hukum Dan HAM RI. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Serahkan Remisi Kepada 30 Napi Di Rutan Selayar

Trending Now

Iklan