MEDIA SELAYAR. Babinkamtibmas Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Kasi Trantib Pemerintah Kelurahan Putabangun melayangkan surat dan terguran keras kepada 2 pemilik hewan ternak sapi yang sebelumnya tertangkap berkeliaran di wilayah kelurahan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Babinkamtibmas Kelurahan Putabangun, Aiptu Hasan S.Sos saat ditemui media Selasa 10 Oktober 2017 di kelurahan Putabangun.
" Ya ada dua kasus yang sudah sepakat membayar denda dan ganti kerugian namun sampai saat ini belum diselesaikan kewajibannya, hari ini saya minta Kasi Trantib membuat surat teguran dan memberi waktu selama 3 hari jika tidak menyelesaikan Kewajibannya maka kasus ternak ini kami angkat ketingkat penyidikan." tegas Aiptu. Hasan.
Lebih lanjut Aiptu. Hasan menjelaskan bahwa apabila surat peringatan tersebut tidak dipatuhi maka kasus ini kita buatkan pengantar ke Penyidik Umum atau Penyidik PPNS sebagaimana petunjuk Perda No 20 thn 2009 tentang penertiban ternak.
BERITA TERKAIT :
Tegakkan Perda Penertiban Ternak, Kelurahan Putabangun Layak Jadi Percontohan
Dan pemiliknya sudah menandatangani pernyataan bersedia membayar denda dan ganti kerugian yg disebabkan ternaknya yang berkeliaran tidak gembala atau dikandangkan.
Babinkamtibmas Kelurahan Putabangun hingga saat ini masih terus giat melakukan pemantauan ternak berkeliaran dengan merujuk pada Perda No 20 thn 2009 tentang penertiban ternak dan penegasan Bupati Kep Selayar, Muh. Basli Ali, sebagaimana diuraikan dalam Perbup Kep Selayar yang mengharuskan Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk membuat SK tentang Penaksir Kerugian yang diakibatkan oleh ternak, biaya penangkapan dan biaya pemeliharaan. (Lo2)