Dan terkait Jadwal seleksi akan disampaikan secara resmi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian.
Adapun persyaratan umum penyelenggara ad-hoc PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS,dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Jln. Ahmad Yani No.12 Benteng Selayar. Release: Andi Nastuti (Anggota KPU Selayar) (R)
Adapun persyaratan umum penyelenggara ad-hoc PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS,dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Jln. Ahmad Yani No.12 Benteng Selayar. Release: Andi Nastuti (Anggota KPU Selayar) (R)
BACA JUGA :
Bupati Dukung Pendampingan UPSUS SIWAB Mahasiswa STPP Gowa Di Selayar