KPU Selayar Buka Kesempatan Menjadi Penyelenggara Pemilu Add-Hock

Media Selayar
Senin, 09 Oktober 2017 | 12:27 WIB Last Updated 2022-04-12T08:49:20Z
KPU Selayar, Buka Kesempatan Menjadi Penyelenggara Pemilu Add-Hock


MEDIA SELAYAR. Dalam ragka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur Sulawesi Selatan tahun 2018, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Kab Kep Selayar untuk mendaftar sebagai penyelenggara ad-hock Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 Oktober 2017.

Dan terkait Jadwal seleksi akan disampaikan secara resmi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian.

Adapun persyaratan umum penyelenggara ad-hoc PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS,dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Jln. Ahmad Yani No.12 Benteng Selayar. Release: Andi Nastuti (Anggota KPU Selayar) (R)



BACA JUGA
Bupati Dukung Pendampingan UPSUS SIWAB Mahasiswa STPP Gowa Di Selayar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Selayar Buka Kesempatan Menjadi Penyelenggara Pemilu Add-Hock

Trending Now

Iklan