KPU Selayar Sosialisasikan Cara Pendaftaran Dan Penetapan Peserta Pemilu 2019

Media Selayar
Senin, 02 Oktober 2017 | 12:40 WIB Last Updated 2022-04-12T08:48:34Z
KPU Selayar Sosialisasikan, Cara Pendaftaran Dan Penetapan Peserta Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2019, hari ini Senin 2 Oktober 2017 di Baruga Takabonerate. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus perwakilan partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Pemilu 2019, dimana penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kep. Selayar, perlu mensosialisasikan mekanisme pendaftaran, verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019. Untuk menyamakan persepsi dan ketentuan ketentuan yang mesti dipenuhi oleh parpol calon peserta pemilu 2019. Demikian dijelaskan Ruslan, salah seorang staf KPU saat memposting undangan terbuka kegiatan ini.

Dari penjelasan komisioner KPU, bahwa tahap pendaftaran itu terhitung sejak 3-16 Oktober. Untuk di kabupaten/kota, setiap partai harus melengkapi dokumen berupa SK, karta tanda anggota (KTA), dan e-KTP. Dan menjelaskan bahwa partai politik yang bisa menjadi peserta pemilu akan diumumkan pada 18-20 Februari 2018. (red)


BACA JUGA :
Wabup Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2017 Kabupaten Kepulauan Selayar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Selayar Sosialisasikan Cara Pendaftaran Dan Penetapan Peserta Pemilu 2019

Trending Now

Iklan