Kejaksaan Selayar Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa

MEDIA SELAYAR. Kejari Selayar tahan dua orang mantan Kades di Kecamatan Bontosikuyu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya adalah NH' mantan Kades Harapan dan A' mantan Kades Lowa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selayar Firman Wahyu Octavian,SH, (2/11) menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan pada kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Masing masing berinisial NH dan A. Dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan bersama masing-masing bendaharanya. , jelas Firman.
Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan sebanyak 4 tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Firman wahyu Octavian,SH juga menjelaskan bahwa salah seorang bendahara desa yang ditahan tersebut telah mengakui mengakui adanya perbuatan penyalahgunaan dilakukan oleh oknum mantan kades tersebut.
Bahkan ada pengadaan bantuan kawat duri sekitar 354 rol senilai Rp 56.640.000 dan bantuan sapi 10 ekor senilai Rp 67.960.000, diakuinya fiktif. Ditambah lagi dengan sejumlah hal lainnya, diantaranya pembangunan jalan tani tongke – tongke ke barang – barang senilai Rp 248.440.194, jelasnya kepada awak media. (Juf)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi NasDem, H. Achmad Daeng Se’re, S.Sos., M.M., melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kep...
-
MEDIA SELAYAR - Daftar desa yang bakal menerima dana desa 2025 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dapat diakses dalam Informa...
-
MEDIA SELAYAR - Danlantamal VI Makassar, Brigjen.TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S. E., M. Tr. Hania., M.M., M. Ham, melakukan kunjungan kerja ke Ka...
-
MEDIA SELAYAR - Personil Satpolair Polres Kepulauan Selayar laksanakan Ramadhan berbagi dengan membagikan takjil buka puasa kepada warga ku...
-
MEDIA SELAYAR - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara resmi terkait kebijakan yang mengatur pembayaran THR untuk ASN dan pekerja sw...