Semua pengguna cif prabayar wajib untuk mendaftarkan kartunya, dengan batas waktu paling lambat pada 28 Februari 2018. Dan jika tidak melakukan pendaftaran atau registrasi, maka akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. Hal ini dijelaskan oleh Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat
Pentingnya registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Dan karenanya maka Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak memercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). (*)