Hal ini tertuang dalam pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2010 tim penaksir. Aipda Hasan S.Sos melakukan koordinasi terkait hal ini. Sekaligus menyampaikan permintaan agar disetiap desa bisa membuat SK Tim Penaksir agar Penegakan Perda Penertiban Ternak dapat berjalan lebih efektif.
"Ya, kita dari Petuigas Kelurahan Putabangun sudah upayakan secara maksimal dan terus digalakkan agar ternak tidak lagi dibiarkan berkeliaran. Dan setidaknya kita berharap agar semua wilayah dapat sepakat tentang hal ini. Bukan apanya ini sangat penting untuk masyarakat sendiri", tegas Aipda Hasan saat dikonfirmasi.
Mengenai penegakan perda ternak di Kelurahan Putabangun kami sampai hari ini masih terus melaksanakan penertiban, walaupun dengan segala keterbatasan, utamanya keterbatasan personil, ujarnya.
Kami sudah selesaikan beberapa kasus dan telah ditindak lanjuti sesuai peraturan. Saat ini Pemerintah Kelurahan Putabangun sudah memiliki rutan ternak. Saya dan Pak Binsa masih terus jalan dan masih ada saja warga yang kerap tidak mendukung apa yang telah disosialisasikan bahwa ternak kalau tidak dikandangkan akan rentan merusak kebun dan tanaman warga. Belum lagi resiko lainnya seperti menjadi penyebab kecelakaan dan kotorannya mengganggu warga tentunya, jelas Pak Hasan kerap ia dis apa awak media.
Alasan melakukan koordinasi agar penegakan peraturan ini bisa seragam dan berkelanjutan, jangan hanya saat baru-baru saja diperintahkan sama Pak Bupati semua ikut tapi kalau sudah lama, sepertinya disepelekan dan terkesan tidak peduli. Jangan hanya panas-panas diawalnya saja Pak,
Sedangkan kita aktif saja masih ada yang terlewatkan, apalagi tidak turun sama sekali, tegas Pak Hasan menutup konfirmasi dengan mengatakan, bahwa ini demi kebaikan masyarakat juga ces, kita berbuat, dan untuk mendukung apa yang telah diperintahkan oleh atasan kita di tatanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, kuncinya. Baca Selanjutnya.........