Hari Ini Perda Larangan Merokok Ditempat Umum Mulai Diterapkan
Media Selayar
Senin, 08 Januari 2018 | 17:53 WIB
Last Updated
2022-04-12T03:21:44Z
MEDIA SELAYAR. Peraturan larangan merokok berdasarkan peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 mulai diberlakukan hari ini, Senin 8 Januari 2018. Pemberlakuan ini mulai diterapkan disejumlah kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dari pantauan Pewarta misalnya dikantor Bupati Kepulauan Selayar, larangan untuk merokok diberlakukan didalam gedung kantor tersebut, sementara bagi perokok yang mau merokok diminta untuk mematuhi hal ini dan telah disiapkan khusus tempat merokok dibelakang kantor Bupati.
Malah di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta di Kantor Satpol PP dan Damkar telah diberlakukan sanksi denda bila ada yang ditemukan merokok, hal ini dibenarkan oleh Kasat Pol PP, Drs. Ahmad Aliefyanto MM saat dikonfirmasi dikantornya.
Ya, kami disini, memang telah memberlakukan sejak beberapa bulan terakhir, dilarang merokok selama didalam kantor. Dan bagi perokok silahkan tapi diarea bebas merokok yang telah disiapkan, dan bila didapati merokok diarea yang dilarang maka sangsinya adalah denda dan kalau didapati lagi maka kami akan proses ke jalur hukum sebagai pelanggar perda, tegas Aliefyanto.
Yang menjadi pantauan kami adalah kawasan tempat-tempat umum, misalnya di rumah sakit, sekolah-sekolah dan sarana transportasi umum. Ini menjadi perhatian lebih dari kami sebagai pengawal dan penegak perda.
Pihaknya akan melibatkan berbagai instasi yang kemudian dibentuk Satgas untuk melakukan sweeping di tempat-tempat yang dilarang merokok seperti yang sudah disebutkan di atas. Mengingat dalam setahun ini juga telah disosialisasikan melalui pemasangan peringatan dan banner-banner larangan merokok di sejumlah tempat umum.
"Perda Larangan merokok ini sudah hampir setahun disosialisasikan dengan melibatkan berbagai pihak. Kami berharap Perda ini bisa diterapkan secara maksimal mulai tahun 2018. Ini juga demi kesehatan masyarakat Selayar.
Bagi masyarakat yang merokok, hargailah yang tidak merokok sehingga tidak menganggu kesehatan orang lain. Selain itu, wujud dari peraturan ini adalah capaian daerah kita sebagai daerah Kabupaten Sehat. (tim)
BACA JUGA : PGRI Kab.Kep. Selayar Gelar Konkerkab Ke III
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Desa Lalang Bata Kecamatan Buki melalui Kaur Keuangan, Nur Muliana angkat bicara terkait postingan pemilik akun Ri...
-
MEDIA SELAYAR. Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Iptu Zainul Akbar, S.H., mengungkapkan keterangan Kadis Sosial Selayar yang menyatak...
-
MEDIA SELAYAR. Pasangan calon kepala daerah (cakada) terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera ditetapkan paling ...
-
MEDIA SELAYAR. Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Ali Bahri menegaskan akan mengevaluasi usaha karamba dan menertibkan para pemilik a...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki menyalurkan gaji dan insentif kepada aparat dan petugas kemasyarakatan, bertempat...