Kelimanya masing-masing MS (45), BJ (20 Tahun), SO (32) dan R, (30 Tahun) dan diamankan bersama barang bukti berupa kartu dan uang serta handphone . Kelimanya langsung digiring petugas ke Mapolres Kepulauan Selayar guna pemeriksaan dan penyidikan.
Ipda Laode Muh. Jefri yang memimpin penangkapan mengungkapkan bahwa info awal diperoleh dari informasi Intelijen bekerjasama dengan LSM.
" Setelah kita dapatkan informasi langsung mengumpulkan Anggota Sabhara, Piket Reskrim dan Anggota Intel untuk langsung ke TKP dan mendapati para pelaku sementara bermain judi", jelasnya.
Ipda Laode Muh. Jefri yang memimpin penangkapan mengungkapkan bahwa info awal diperoleh dari informasi Intelijen bekerjasama dengan LSM.
" Setelah kita dapatkan informasi langsung mengumpulkan Anggota Sabhara, Piket Reskrim dan Anggota Intel untuk langsung ke TKP dan mendapati para pelaku sementara bermain judi", jelasnya.
Kelima pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres
BACA JUGA :
Festival Takabonerate Selayar Hilang Dari Kalender Event Pariwisata Nasional