Alat peraga kampanye ini ditertibkan karena dipasang sebelum memasuki masa kampanye. Dimana sebagaian alat peraga kampanye ini dipasang dengan memuat gambar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam penertiban ini, Panwas menurunkan tiga tim dipimpin langsung oleh Ketua Panwaskab Muhammad Tahir. Dimana tiga tim tersebut menyisir wilayah Kelurahan Benteng Selatan, Tim II dipimpin oleh Drs. Sirajuddin (kepala devisi hukum paswaskab ) di wilayah kelurahan Benteng dan Tim III di Pimpin oleh Abdul Kadir ( Anggota Panwaskab ) di wilayah Kelurahan Benteng Utara,
Penertiban ini juga dilaksanakan oleh Panwas diseluruh wilayah kecamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, jelas Muhammad Tahir, Ketua Panwas Kabupaten.
Kepada Pewarta, Muhammad Tahir juga menjelaskan bahwa, alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU dengan ukuran dan designe serta lokasi yang telah ditetapkan. Boleh juga dibuat oleh pasangan calon atau timses tapi harus dilaporkan ke KPU dengan jumlah, designe , ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Jadi ini kita tertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Penertiban APK dilakukan dengan menurunkan, mencabut dan atau melepas selanjutnya petugas mengumpulkan APK tersebut lalu dibawa ke Kantor Panwas, ujar Tahir.
Sebelum melakukan penertiban, Panwaskab telah berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan Calon untuk dapat menurunkan sendiri APK yang terpasang. Namun karena masih ditemukan adanya di beberapa lokasi sehingga dilakukan penertiban .
Muhammad Tahir juga menyampaikan terima kasih kepada Satuan Pol PP dan rekan-rekan panwascam. Ia berharap agar penertiban ini dapat segera selesai dilakukan di seluruh wilayah Selayar. Sehingga pelaksanaan Kampanye dapat terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada. (Ajen)