Pembacaan ini dilaksanakan dalam Apel Kesiapan Pelaksanaan Kampanye Pilkada Sulsel 2018 yang berlangsung hari ini, Rabu 14 Pebruari 2018 di lapangan upacara Polres Kepulauan Selayar.
Berikut isi Ikrar Pemilkada Damai :
1. MENTAATI PERATURAN PERUNDANGAN UNDANGAN DAN HUKUM YANG BERLAKU.
2. MENJAGA DAN MEMELIHARA KEAMANAN, SERTA KETERTIBAN SELAMA
PELAKSANAAN KAMPANYE.
3. SALING MENGHORMATI DAN MENGHARGAI SESAMA PENDUKUNG PASANGAN
3. SALING MENGHORMATI DAN MENGHARGAI SESAMA PENDUKUNG PASANGAN
CALON, SERTA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MELANGGAR HUKUM PADA
SAAT BERKAMPANYE.
4. TIDAK MELAKUKAN KAMPANYE HITAM, SEPERTI MENGHASUT, MEMFITNAH,
4. TIDAK MELAKUKAN KAMPANYE HITAM, SEPERTI MENGHASUT, MEMFITNAH,
UJARAN KEBENCIAN DAN MENGADU DOMBA.
5. MENJAGA KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN BERLALU
LINTAS SAAT PELAKSAAAN KAMPANYE.
Sementara itu Pembacaan Deklarasi Tolak dan Lawan " Politik Uang dan Politik Sara Untuk Pilkada 2018 yang berintegritas oleh Panwaskab, Sirajuddin ( Koordinator Devisi Hukum) dengan bunyi sbb:
Sementara itu Pembacaan Deklarasi Tolak dan Lawan " Politik Uang dan Politik Sara Untuk Pilkada 2018 yang berintegritas oleh Panwaskab, Sirajuddin ( Koordinator Devisi Hukum) dengan bunyi sbb:
1. MENGAWALI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, WALIKOTA DAN WALIKOTA TAHUN 2018 DARI PRAKTIK POLITIK YUANG
DAN POLITISASI SARA KARENA MERUPAKAN ANCAMAN BESAR BAGI DEMOKRASI
DAN KEDAULATAN RAKYAT
2. TIDAK MENGGUNAKAN PILIHAN PEMILIH KARENA MENCEDERAI INTEGRITAS
2. TIDAK MENGGUNAKAN PILIHAN PEMILIH KARENA MENCEDERAI INTEGRITAS
PENYELENGGRAAN PILKADA
3. MENGAJAK PEMILIH UNUK MENENTUKAN PILIHANNYA SECARA CERDAS
3. MENGAJAK PEMILIH UNUK MENENTUKAN PILIHANNYA SECARA CERDAS
BERDASARKAN VISI, MISI DAN PROGRAM KERJA BUKAN KARENA POLITIK UANG
DAN SARA
4. MENDUKUNG PENGAWASAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN YANG
4. MENDUKUNG PENGAWASAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN YANG
DILAKUKAN OLEH PENGAWAS PEMILU TERHADAP PRAKTIK POLITIK UANG DAN
POLITISASI SARA
5. TIDAK AKAN MELAKUKAN INTIMIDASI, UJARAN KEBENCIAN,KEKERASAN ATAU
AKTIFITAS DLM BENTUK APAPUN YG DAPAT MENGGANGGU PROSES PENANGANAN
PELANGGARAN POLITIK UANG SARA. (Ajen)