Kewenangan Atas Wilayah laut Terbatas, Begini Usul Wakil Bupati Kep. Selayar

Media Selayar
Sabtu, 24 Februari 2018 | 19:02 WIB Last Updated 2018-02-24T11:02:20Z
Kewenangan Atas Wilayah laut Terbatas, Begini Usul Wakil, Bupati Kep. Selayar

MEDIA SELAYAR
. Wakil Bupati Kepulaua Selayar, Dr. H. Zainuddin SH. MH ikut menjadi pembicara dalam sebuah diskusi nasional yang mengusung tema Potensi dan Peluang Otonomi Daerah di Laut dengan sub tema Saat Bupati kehilangan Wewenang di Laut. Kegiatan yang diikuti oleh Wakil Bupati ini berlangsung di Jakarta, pada Jumat 23 Pebruari 2018. 

Dalam paparan Wakil Bupati saat berlangsungnya diskusi, banyak mengupas tentang karakteristik dan posisi Selayar sebagai kabupaten Kepulauan yang terpisah dari daratan Pulau Sulawesi. Kabupaten Kepulauan Selayar manjadi simpul dalam jalur pelayaran nusantara yang menghubungkan kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia,” kata H. Zainuddin.

Ia juga menjelaskan bagaimana kondisi, dan pembelajaran Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penerapan UU. No. 32 Tahun 2004. Dan penjelasan tentang UU. No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terkait pelimpahan kewenangan atas pengelolaan laut dari kabupaten/kota ke provinsi.

Dimana pada kondisi sekarang ini, hanya menyisakan kewenangan bagi Kabupaten/kota dalam urusan pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam satu daerah kabupaten/kota, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, serta pengelolaan pembudidayaan ikan. 

Pengalihan kewenangan ini menurut Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H.,M.H., memunculkan banyak implikasi, diantaranya adalah berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga karakteristik kepulauan terasa hilang seiring memudarnya rasa memiliki laut sebagai pemersatu kepulauan yang sebelumnya tumbuh kuat. 

Wakil Bupati Kepulauan Selayar mengusulkan agar kabupaten/kota yang kental dengan karakteristik kepulauan, seperti Kabupaten Kepulauan Selayar sangat mendesak untuk mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus demi mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat.

Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan M. Riza Damanik juga turut berbicara bahwa ada peluang otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya laut, antara lain penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang partisipatif. menurutnya pengalihan kewenangan ke provinsi dapat memicu kekosongan pengelolaan dan pengawasan area laut, terlebih kabupaten kota yang memiliki lembaga, personil, dan sistem pengelolaan tak lagi punya payung hukum menjalankan pengawasan.
Hadir dalam diskusi, Staf Kepresidenan M. Riza Damanik, Kepala Subdirektorat Kelautan dan Perikanan Kementerian Dalam Negeri Henry Erafat, Vice President Divisi Bisnis Mikro BRI, Bagas Pebru Sadtriadi, serta Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Selayar Ir. Makkawaru. (KT2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kewenangan Atas Wilayah laut Terbatas, Begini Usul Wakil Bupati Kep. Selayar

Trending Now

Iklan