MEDIA SELAYAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan uji publik usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD di Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan uji publik terkait penatan daerah pemilihan ini adalah merupakan bagian untuk menyampaikan informasi aktual terkait regulasi pelaksanaan tahapan dan mekanisme penetapan dapil serta alokasi penyusunan kursi anggota DPRD pada Pemilu 2019 yang akan datang.
Pelaksanaan uji publik penataan dapil ini dilaksanakan hari ini, Rabu 7 Pebruari 2018 di baruga Rujab Bupati Kepulauan Selayar. Dihadiri oleh Asisten III Setda, Drs. Dahul Malik MH mewakili Bupati, Forkopinda, Komisioner KPU Selayar, Ketua dan Anggota Panwas, Sejumlah pejabat OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Pimpinan Parpol, LSM, Insan Pers dan Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Hasiruddin Yudistira juga mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat berpartisipasi secara aktif, dalam diskusi uji publik dan penataan dapil pemilu 2019 yang akan datang. Dimana hasil dari diskusi terkait penataan dapil didaerah ini, akan dibawa ke pusat untuk dipertimbangkan dan disahkan perubahannya.
“Kita harapkan tercipta suatu pemahaman yang utuh terkait proses penyusunan penataan dapil dan mekanisme penghitung alokasi kursi perdapil,” pungkas Ketua KPU Selayar ini.
Sejumlah opsi terkait penataan dapil sebelumnya telah dimunculkan demi pemenuhan keterwakilan masyarakat Selayar diwilayah masing-masing, yakni opsi 5 Dapil dengan Benteng berdiri sendiri, kemudian Opsi 5 Dapil dengan Benteng bergabung bersama Bontomanai serta Opsi tetap 3 dapil. Dan diharapkan dari semua opsi ini dapat didiskusikan untuk mempertimbangkan kerugian dan keunggulannya demi kepentingan masyarakat Selayar. (Lo2).