Polair Tangkap Ratusan Miras Dan Pupuk Bahan Baku Bom Ikan Tujuan Kayuadi Selayar

Media Selayar
Rabu, 21 Februari 2018 | 18:04 WIB Last Updated 2022-04-15T03:46:42Z
Polair Tangkap Ratusan Miras Dan Pupuk Bahan Baku Bom Ikan, Tujuan Kayuadi Selayar
Sumber Foto : Makassar Terkini
MEDIA SELAYAR. Polair Bulukumba amankan ratusan kilogram bahan peledak dan ratusan botol miras, demikian dikutip dari Makassar Terkini, hari ini Rabu 21 Pebruari 2018.

Dalam artikel yang diposting ditulis bahwa ratusan botol miras dan ratusan kilogram pupuk bahan baku bom ikan tersebut akan dipasok ke Pulau Kayuadi, Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar oleh para tersangka.

Para tersangka ditangkap oleh Direktorat Polisi Baharkam Polair Mabes Polri yang bermarkas dipelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba. Polair berhasil menangkap sebuah kapal nelayan yang bermuatan ratusan botol miras dan juga 360 kg pupuk bahan pembuat bom ikan saat berlabuh dipelabuhan Bira Bulukumba, Selasa, kemarin.

Komandan Kapal Patroli KP Puyuh 5014 AKP Yefri Dickson Ndolu mengatakan personil yang rutin melakukan patroli di Pelabuhan Bira mencurigai sebuah kapal yang hendak berlabuh, kemudian langsung melakukan pengecekan.

“Kami melihat saat kapal sudah mau berangkat, selanjutnya kami periksa dan menemukan pupuk yang akan digunakan sebagai bahan peledak dan juga ratusan botol miras,” kata AKP Yefri Dikson.

AKP Yefri juga mengungkapkan bahwa nahkoda kapal mengaku bila ratusan kilogram pupuk kimia (matahari) tersebut akan dijadikan bahan pembuat bom ikan.

“Nahkodanya dan mereka mengaku kalau pupuk itu akan dijadikan bahan pembuat bom,” ungkapnya lagi.

Sementara itu nahkoda kapal tanpa nama yang bernama Rahim secara terpisah kemudian membenarkan kalau barang muatannya tersebut akan dibawa ke Pulau Kayuadi. “Mau dibawa ke pulau Kayuadi,karena sudah dipesan disana”,ungkapnya.

Rencananya bahan peledak dan ratusan botol miras ini akan dibawa ke Pulau Kayuadi Selayar untuk dijual.

Saat ini para pelaku yang berjumlah empat orang yakni nahkoda kapal Rahim dan tiga abk lainnya  beserta barang bukti telah dibawa ke Polair Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pemilik kapal bernama Sarifuudin hingga kini masih buron.

Para pelaku sendiri melanggar pasal 37 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya Tanaman dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (***)



Sumber Artikel :https://makassar.terkini.id.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polair Tangkap Ratusan Miras Dan Pupuk Bahan Baku Bom Ikan Tujuan Kayuadi Selayar

Trending Now

Iklan