MEDIA SELAYAR. Satuan Reskrim Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menggagalkan peredaran narkoba diwilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa 27 Pebruari 2018.
Polisi meringkus dua orang terduga masing-masing HR dan ZF. Keduanya diringkus ditempat berbeda.
Yang pertama lk.HR Umur 25 tahun pekerjaan montir bengkel, alamat Pa'garangan Kec. Bontosikuyu, ditangkap petugas satnarkoba Polres di Kecamatan Bontomatene.
Dan yang kedua lk. ZF Umur 26 pekerjaan wiraswasta alamat Jln Syarif Al Qadri no.23 kel. Benteng Selatan Kec. Benteng Kab. Kep. Selayar, ditangkap di pelabuhan Pattumbukang, Kecamatan Bontosikuyu.
Sempat terjadi ketegangan saat penangkapan terhadap HR dipelabuhan Pamatata. Dimana saat HR di cegat untuk diperiksa, HR malah menabrakkan motornya ke salah seorang anggota Polisi yang ikut melakukan penangkapan.
Akibatnya anggota Polisi tersebut terjungkal dan terguling ke aspal. Selanjutnya HR melarikan diri dengan motornya.
Melihat kejadian tersebut, Pimpinan Tim IPDA Laode Muh Jefry langsung mengeluarkan tembakan peringatan namun pelaku tetap melaju dengan kecepatan tinggi.
HR menyerahkan diri di Polsek Bontomatene dimana saat menyerahkan diri dan diketahui bahwa HR terkena serpihan tembakan peringatan rekoset di bagian bahu bawah ketiak sebelah kanan atas di sisi luar.
HR langsung dilarikan ke RSUD dalam keadaan sadar karena serpihan tersebut tidak mengenai organ vital yang membahayakan.
Dari hasil penangkapan atas ZF di Pattumbukang, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 Gram dan 8 paket kecil lainnya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, S. IK menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian masih tetap berkomitmen untuk memerangi narkotika.
Tindakan ini merupakan komitmen Polres Kep Selayar dalam rangka memerangi narkoba di Kabupaten Kepulauan Selayar, tegasnya.
Perbuatan lk.HR yang menolak diperiksa petugas, melarikan diri dan menabrak petugas hingga luka dapat mengancam jiwa petugas, serta tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Tindakan anggotanya mengeluarkan tembakan peringatan sudah sesuai dengan standar operasional prosudure. Dimana saat bertugas, seorang terduga kemudian berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta membahayakan serta mengancam jiwa petugas.
Hasil lidik sementara melihat luka dan arah peluru diduga pelaku terkena pantulan proyektil peluru. (Ajen)
Sumber : Tim Media Polres Kepulauan Selayar.