Selama ini anggota DPRD kalau kita lihat penghasilan dan fasilitasnnya sangat banyak dari APBD, sebenarnya apa saja jenis hak penghasilan serta fasilitas yang benar-benar berhak mereka dapatkan ?
Secara umum Anggota DPRD mendapatkan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD serta pada anggota DPRD itu sendiri. Khusus yang dibebankan pada APBD, meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain
Sementara yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Disamping itu mereka juga diberikan tunjangan kesejahteraan. Serta mendapatkan uang jasa pengabdian, jika anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
Dari referensi lainnya yang dikutip untu Pewarta adalah Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”), DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Khususnya pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 18/2017”), DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Disamping itu mereka juga diberikan tunjangan kesejahteraan. Serta mendapatkan uang jasa pengabdian, jika anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
Dari referensi lainnya yang dikutip untu Pewarta adalah Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”), DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Khususnya pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 18/2017”), DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), wakil ketua, sebesar 5% (lima persen), sekretaris, sebesar 4% (empat persen), anggota, sebesar 3% (tiga persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah.
Selain penghasilan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta pakaian dinas dan atribut.
Selain itu, bagi Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga.
Sedangkan bagi Anggota DPRD juga disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi. (Sumber : www.Hukumonline.Com.)
BACA JUGA :
Selain itu, bagi Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga.
Sedangkan bagi Anggota DPRD juga disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi. (Sumber : www.Hukumonline.Com.)
BACA JUGA :
Gaji 25 Wakil Rakyat Selayar Naik, Di Taksir Tembus Angka 10 M Lebih Pertahun